Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Otorita IKN menerbitkan surat undangan dan teguran pertama mengenai pembongkaran bangunan yang ditujukan bagi warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur pada Senin, 4 Maret 2024. Surat itu diketahui ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati. Dalam isi suratnya, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. Lantas, seperti apa sosok Thomas Umbu Pati?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Thomas menjelaskan bahwa surat itu bermaksud sebagai “teguran” agar masyarakat tidak ada yang membangun bangunan tanpa izin dari Otorita IKN. Pihak Otorita IKN hingga saat ini masih mengumpulkan terkait identifikasi status lahan, mulai dari pemilik asli, sampai pengecekan izin membangun. “Jadi kita identifikasi banyak hal dan kami kumpuli semua,” kata kata Thomas melalui diskusi WhatasApp call pada Rabu malam, 13 Maret 2024.
Profil Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi
Adapun Thomas merupakan pria berdarah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang lahir pada 28 September 1973. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dia dilantik menjadi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Thomas Umbu Pati menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tim Transisi IKN. Dia juga tercatat pernah menduduki posisi sebagai Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Namun, Thomas lebih dahulu mengawali karier birokrasinya pada Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi NTT. Posisi itu didapat usai dirinya menuntaskan pendidikan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN (sekarang Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN) pada 1997.
Ketika ditanya soal penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Thomas mengaku dirinya tidak bisa tidur hampir 5 bulan selama masa penyusunan undang-undang itu. Bahkan dari awal pembahasan hingga peraturan implementasinya.
“Dan saya kemarin khususnya terkait dengan kewenangan Otorita (IKN). Nah itu ada di saya. Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 (Tahun 2022), dan ada pula peraturan pelaksana, Perpres (peraturan presiden) dan Peraturan Pemerintah (PP). Nah, saya mendapat tugas berhubungan dengan kewenangan khusus. Dan itu sudah selesai, tinggal nanti dikonsultasikan dengan DPR,” ucapnya saat kunjungan ke Universitas Balikpapan (Uniba), Kalimantan Timur, Jumat, 3 Juni 2022.
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thomas pertama kali menyampaikan total kekayaannya saat menjabat Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 1,6 miliar per 31 Desember 2019.
Kemudian, Thomas kembali menyerahkan LHKPN dengan jumlah yang sama dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,6 miliar per 31 Desember 2020. Kekayaannya sebagaimana laporan terakhir pada 18 Februari 2022 naik menjadi Rp 2,06 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 1.100.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 960.000.000.
- Harta bergerak lainnya: -
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: -
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Thomas Umbu Pati mengaku hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan seluas 115/220 meter persegi yang terletak di Kota Tangerang. Dia juga hanya mengisi garasinya dengan dua unit mobil, yaitu Toyota Vellfire (2018) dan Honda Jazz (2017).
MELYNDA DWI PUSPITA