Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Protelindo Bongkar Sendiri Tower BTS yang Berdiri Ilegal di Jakarta Barat

PT Protelindo membongkar sendiri tower BTS yang selama ini berdiri ilegal di Jakarta Barat setelah mendapat SP 1 dari Satpol PP Jakarta Barat.

23 Juni 2023 | 10.09 WIB

Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) ilegal sebelum dibongkar di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 7 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Perbesar
Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) ilegal sebelum dibongkar di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 7 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT. Protelindo membongkar sendiri tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau base transceiver station atau tower BTS yang yang selama ini berdiri secara ilegal di Semenan, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perusahaan pemilik BTS itu membongkar sendiri menara BTS setelah mendapat surat peringatan (SP) pertama dari Satpol PP Jakarta Barat pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satpol PP Jakarta barata Agus Irwanto mengatakan awalnya segel dibuka pada Senin, 19 Juni 2023 , lalu pembongkaran oleh pihak penyedia dimulai pada Selasa, 20 Juni 2023.

"Kemarin pada Rabu (21/6) selesai dilakukan," kata Agus Irwanto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 22 Juni 2023.

Ia mengatakan pembongkaran tersebut cukup sulit dilakukan karena banyaknya konstruksi besi pada menara BTS tersebut. Jadi pihak penyedia meminta tambahan waktu untuk dibongkar dalam beberapa hari.

"Hari ini (Kamis, 22/6) secara umum sudah selesai semua, hanya ada beberapa bagian kecil yang tersisa," ungkap dia.

Ia mengatakan janji dari pemilik BTS ilegal, pembongkaran tiang pemancar tersebut akan dituntaskan esok atau hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.

"Dari pihak penyedia berencana menuntaskan pekerjaan esok. Jadi kita lihat perkembangan," ungkap Agus.

Ia mengatakan pembongkaran tiang pemancar itu oleh provider (PT. Protelindo) menyusul terbitnya SP1 dari Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres.

"Jadi kita segel dulu tiang pemancar itu, lalu diberi SP1. Nah, prosedurnya SP1 untuk dibongkar mandiri oleh pihak penyedianya," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta meminta PT. Protelindo untuk membongkar secara mandiri tower BTS ilegal di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat.

"Ya, tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tiang tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan. Kami minta agar dilakukan pembongkaran mandiri terhadap struktur yang ada sesuai surat peringatan (SP) yang sudah dikeluarkan oleh pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres," kata Agus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus