Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Ketat di DKI, Jam Operasional KRL Jabodetabek Sampai Pukul 22.00 WIB

Terkait PSBB Ketat di DKI Jakarta, PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter melanjutkan pembatasan jam operasional KRL Jabodetabek.

10 Januari 2021 | 15.51 WIB

Sejumlah penumpang Commuterline beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Ahad, 7 Juni 2020. Penambahan ini dilakukan karena wilayah DKI Jakarta telah memasuki PSBB fase transisi. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Sejumlah penumpang Commuterline beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Ahad, 7 Juni 2020. Penambahan ini dilakukan karena wilayah DKI Jakarta telah memasuki PSBB fase transisi. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait PSBB Ketat di DKI Jakarta, PT Kereta Commuter Indonesia atau PT KAI Commuter melanjutkan pembatasan jam operasional selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut, kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek melayani penumpang mulai 04.00-22.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembatasan jam operasional KRL menjadi pukul 04.00-22.00 ini akan diteruskan pada masa PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2020," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Januari 2021.

Sebelumnya, jam operasional KRL Jabodetabek dipangkas hanya sampai pukul 22.00 WIB pada masa layanan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19.

Menurut Anne, penumpang kereta rata-rata 300 ribu orang per hari saat pembatasan jam operasional dimulai pertengahan Desember 2020. Sementara itu, jumlah penumpang berkisar 400 ribu orang setiap hari kerja ketika PSBB transisi Jakarta.

Dia mengutarakan, pihaknya tetap mengoperasikan 964 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setiap harinya meski jam pelayanan dibatasi.

"Selain pembatasan jam operasional, berbagai protokol kesehatan di stasiun dan kereta tetap berjalan," jelas dia.

Pemerintah pusat menetapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mengingat kasus Covid-19 yang kian meningkat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken aturan dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Untuk itu, PSBB diperketat selama dua pekan.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus