Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Transisi Mulai Besok, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilonggarkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah Provinsi DKI memulai masa PSBB transisi mulai Jumat, 5 Juni 2020.

4 Juni 2020 | 13.33 WIB

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA
Perbesar
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah Provinsi DKI memulai masa PSBB transisi mulai Jumat, 5 Juni 2020. Masa ini berlangsung hingga akhir Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Masa transisi ini, kata Anies, akan dievaluasi setiap pekan. Di fase pertama, pemerintah akan melonggarkan kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap. Diantaranya, kegiatan beribadah di Masjid, Gereja, Klenteng dan Pura. Dan juga perkantoran dengan mengikuti standar protokol kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan masa transisi ini bakal terus dilakukan hingga siap menuju new normal atau tatanan hidup baru yang aman, sehat dan produktif di tengah pagebluk corona. "Masa transisi ini belum ditentukan kapan akan selesai," ujarnya yang didampingi Wagub Ahmad Riza Patria dalam siaran pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.

Mantan menteri Pendidikan itu berujar jika di tengah jalan terjadi lonjakan kasus yang signifikan, pemerintah bakal kembali menutup kegiatan sosial dan budaya yang telah dilonggarkan. "Kami berharap masyarakat bisa terus berdisiplin mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Selama menjalani PSBB transisi, kata Anies, pemerintah masih akan menjatuhi sanksi sesuai Pergub 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19. "Jadi yang tidak pakai masker bakal tetap didenda Rp 250 ribu."

Selain itu, kegiatan sosial dan ekonomi juga hanya diikuti oleh separuh kapasitasnya di masa PSBB transisi. "Jadi hanya boleh 50 persen dari kapasitas dalam kegiatan sosial dan ekonomi yang telah dilonggarkan," kata Anies Baswedan.

MARTHA WARTA

 

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus