Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah Provinsi DKI memulai masa PSBB transisi mulai Jumat, 5 Juni 2020. Masa ini berlangsung hingga akhir Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Masa transisi ini, kata Anies, akan dievaluasi setiap pekan. Di fase pertama, pemerintah akan melonggarkan kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap. Diantaranya, kegiatan beribadah di Masjid, Gereja, Klenteng dan Pura. Dan juga perkantoran dengan mengikuti standar protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan masa transisi ini bakal terus dilakukan hingga siap menuju new normal atau tatanan hidup baru yang aman, sehat dan produktif di tengah pagebluk corona. "Masa transisi ini belum ditentukan kapan akan selesai," ujarnya yang didampingi Wagub Ahmad Riza Patria dalam siaran pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.
Mantan menteri Pendidikan itu berujar jika di tengah jalan terjadi lonjakan kasus yang signifikan, pemerintah bakal kembali menutup kegiatan sosial dan budaya yang telah dilonggarkan. "Kami berharap masyarakat bisa terus berdisiplin mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Selama menjalani PSBB transisi, kata Anies, pemerintah masih akan menjatuhi sanksi sesuai Pergub 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19. "Jadi yang tidak pakai masker bakal tetap didenda Rp 250 ribu."
Selain itu, kegiatan sosial dan ekonomi juga hanya diikuti oleh separuh kapasitasnya di masa PSBB transisi. "Jadi hanya boleh 50 persen dari kapasitas dalam kegiatan sosial dan ekonomi yang telah dilonggarkan," kata Anies Baswedan.
MARTHA WARTA