Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PTPN VIII Robohkan Bangunan dan Villa di Dekat Markaz Syariah

PTPN VIII membongkar bangunan villa mewah dan bangunan yang berdiri di lahan mereka selama ini, terutama yang dekat Markaz Syariah.

19 Januari 2022 | 14.23 WIB

Alat berat milik PTPN VIII sedang melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan serta villa mewah di sekitaran Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Rabu, 19 Januari 2022. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Alat berat milik PTPN VIII sedang melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan serta villa mewah di sekitaran Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Rabu, 19 Januari 2022. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII merobohkan bangunan villa mewah dan bangunan lainnya yang berdiri di lokasi lahan milik PTPN VIII khususnya yang berdekatan dengan markaz syariah di Desa Sukagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penertiban itu sekaligus membuka saluran air yang selama ini terhalang oleh bangunan villa mewah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan melalui proses panjang dan surat somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII kepada para okupan ilegal.

Menurut Ikbar, awalnya para okupan memang tidak menerima pembongkaran. Sehingga setelah dirinya memberikan surat somasi, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan kepada pihak kepolisian di Polres Bogor, Polda Jabar hingga Mabes Polri.

"Alhamdulillah melalui pendekatan restoratif justice dan juga terusan laporan, perlahan para pemilik bangunan dan villa mewah yang berdiri di lahan PTPN kami lakukan pembongkaran sadar dan mengakui kesalahan. Khususnya yang dekat Markaz Syariah ini," kata Ikbar di lokasi pembongkaran, sekitar pos I Markaz Syariah di Megamendung. Rabu, 19 Januari 2022.

Ikbar mengatakan penertiban dan pembongkaran bangunan serta villa mewah, akan terus dilakukan. Sebab, menurut Ikbar, belakangan diketahui karena berdirinya bangunan dan villa liar mewah menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana yang ada di wilayah perkebunan Gunung Mas milik PTPN VIII.

"Seperti yang terlihat, villa ini berdiri mengganggu saluran air. Kata warga di sini, awalnya saluran air ini besar dan lebar. Tapi setelah adanya bangunan villa ini, jadi sempit dan tidak terurus. Terus saat jadi bencana, pihak kita yang disalahkan bukan mereka pemilik bangunan atau villa," ucap Ikbar.

Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Megamendung, Iwan MP mengatakan bahwa betul beberapa bangunan villa menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana, juga menghambat saluran air utamanya saat hujan besar turun.

"Sudah mah mendirikan bangunannya tak memiliki izin, villa nya berdiri di atas lahan milik PTPN VIII, juga menghambat saluran air. Ke depan, saya berharap PTPN setelah melakukan penertiban ini juga mengawasi lahannya, minimal dipasangi plang. Jadi tidak ada lagi yang berani memperjual belikan lahan milik negara," kata Iwan.

M.A MURTADHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus