Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah 14 unit alat sensor untuk memantau kualitas udara di Ibu Kota. Penambahan alat sensor ini untuk menambah validitas atas kualitas udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemasangan ini ditujukan untuk memastikan data yang dihasilkan oleh sensor mempunyai kualitas tinggi," kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto sepertyi dikutip dari Antara, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nantinya, data yang dihasilkan sensor itu akan divalidasi dengan salah satu alat pengukur kualitas udara yang sudah terpasang.
Di Jakarta, sebelumnya sudah terpasang enam alat pengukur kualitas udara milik Pemprov DKI yang memiliki kualitas mumpuni namun membutuhkan biaya yang tidak sedikit yakni lebih dari Rp 1 miliar per unit.
Sedangkan DLH DKI mencatat harga sensor tersebut diperkirakan lebih terjangkau yakni berkisar 300 dolar AS atau sekitar Rp4,3 juta dengan asumsi nilai tukar Rp 14.500.
Nantinya, 14 sensor yang dipasang bersama Universitas Trisakti itu akan ditempatkan di salah satu alat pengukur kualitas udara selama satu bulan untuk validasi data.
Apabila berhasil dan datanya bisa divalidasi dengan alat pengukur yang sudah ada, sensor ini akan disebar di beberapa tempat di Jakarta untuk mencari titik kualitas udara yang buruk.
Selain itu, juga untuk mengevaluasi kebijakan yang saat ini sedang dijalankan di antaranya ganjil-genap.
Berdasarkan data kualitas udara, melalui laman Jakarta Rendah Emisi, DKI memasang enam alat pengukur di lima titik di Jakarta dengan kualitas udara kategori sedang per Senin, 3 Oktober pukul 20.00 WIB.
Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) tersebut yakni di Gelora Bung Karno (GBK) dengan hasil pengukuran polutan PM 2,5 mencapai 73 atau kategori sedang.
Kemudian, SPKU Bundaran HI dengan PM 2,5 juga 73 atau sedang, SPKU Kelapa Gading mencapai 69 atau sedang.
Selanjutnya, SPKU Jagakarsa dengan nilai PM 2,5 mencapai 70 atau kategori sedang, SPKU Lubang Buaya dengan konsentrasi PM 2,5 mencapai 80 atau sedang dan SPKU Kebon Jeruk mencapai 78 dengan kategori sedang.
DLH DKI mencatat nilai 0-50 memiliki kualitas udara baik, kemudian 51-100 kategori sedang, 101-199 memiliki kategori tidak sehat, 200-299 berkategori sangat tidak sehat dan 300-500 kategori berbahaya.