Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah itu adalah salah satu upaya untuk memperbaiki Kualitas Udara di dalam negeri. Ambang batas baku mutu udara ambien nasional bakal direvisi dari 65 mikrogram per nanometer kubik menjadi 35 mikrogram per nanometer kubik. Nilai emisi industri semen ke kisaran 55-60 persen, dan nilai emisi industri pupuk ke kisaran 40-70 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Antara
Editor: Farah Chaerunniza