Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemrov DKI Jakarta resmi mempermanenkan rekayasa lalu lintas di Bundaran HI (Hotel Indonesia). Langkah ini ditempuh karena selama uji coba rekayasa selama dua pekan sejak 27 Juni titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan tersebut mulai berkurang.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.
Rekayasa lalu lintas permanen di Bundaran HI berlaku setiap hari sejak kemarin, Senin, 18 Juli 2022, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Syafrin meminta para pengguna jalan menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Berdasarkan hasil evaluasi rekayasa lalu lintas di Bundaran HI, Dishub DKI mencatat hasil positif yakni menurunnya kejenuhan, tersendatnya lalu lintas, dan peluang antrean kendaraan di kawasan itu. Ini membuat lebih banyak kendaraan melintasi kawasan tersebut.
Selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, Dishub DKI mendapati peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 km/jam menjadi 30 km/jam, baik dari arah Utara (Jalan Thamrin), Selatan (Jalan Sudirman), atau arah Timur (Jalan Imam Bonjol). Uji coba juga bisa mengurai kendaraan yang selama ini tersendat.
Rekayasa lalu lintas berupa arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Imam Bonjol diarahkan melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan. Karena itu, kendaraan dari selatan diarahkan lurus ke utara di Jalan Thamrin, kemudian putar balik di Patung Kuda.
Arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan putar balik melalui arah selatan di Jalan Galunggung. Kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara. Rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI tersebut dikecualikan bagi angkutan umum Bus TransJakarta dan kendaraan VVIP.
Baca: Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Bisa Permanen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini