Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Revisi UU DKI, Tokoh Betawi Inginkan Adanya Majelis Adat Seperti Wali Nangroe

Sejumlah tokoh Betawi menginginkan adanya majelis adat yang berkedudukan seperti Wali Nangroe dalam revisi UU DKI.

27 Februari 2022 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah bocah berdandan dengan mengenakan kostum adat Betawi saat akan memainkan kesenian palang pintu dalam pembukaan Jakarta Barat Fair di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, 11 Juni 2015. Diadakannya Jakarta Barat Fair untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan keberadaan kawasan sentra primer baru barat sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan kegiatan lainnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh Betawi menginginkan adanya Majelis Adat Betawi yang masuk dalam revisi UU DKI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Adat Budaya itu akan punya kekuatan seperti Wali Nangroe di Aceh dan Majelis Rakyat Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aspirasi dan keinginan itu terungkap dalam pertemuan sejumlah sesepuh Betawi untuk membahas masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota negara.  

Pertemuan ini diinisiasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus. Tokoh Betawi yang hadir dalam pertemuan itu yakni Eddie Marzuki Nalapraya, Nuri Tahir, Abdul Syukur, Margani M Mustar, Hasbullah Thabrani, Azis Khafia, Biem T. Benyamin S, Becky Mardani, Yusuf Aman, Zaenudin MH dan Husni Hasanudin.

"Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas semua masukan dan arahan yang diberikan," katanya seperti dikutip dari Antara, Ahad, 27 Februari 2022.

Pria yang akrab disapa Bang Dai itu mengatakan salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah menampung masukan dan arahan sesepuh Betawi.

Dailami menjelaskan, masukan yang disampaikan di antaranya terkait pentingnya hak istimewa Betawi ke depan. Dalam konteks itulah diperlukan satu majelis adat yang kuat dan representatif di Jakarta.

"Mengacu pada konsep trisula pemerintahan daerah istimewa atau khusus, di Aceh itu ada yang disebut Wali Nangroe dan di Papua ada Majelis Rakyat Papua, selain adanya Eksekutif, Legislatif," ujar Dailami.

Dia menambahkan sesepuh Betawi Eddie Marzuki Nalapraya dan Nuri Tahir sepakat terkait perlunya satu majelis adat Betawi yang masuk dalam Rancangan Revisi UU DKI Nomor 29 Tahun 2007.

Dalam pertemuan tersebut, Nuri Tahir juga meminta kesediaan Dailami Firdaus untuk menjadi perantara digelarnya musyawarah bersama seluruh potensi Betawi karena cucu Kyai Abdullah Syafii ini dikenal luwes dan dapat diterima semua pihak.

"Betawi memiliki nilai-nilai kearifan yang harus dimasukkan dalam semangat Undang Undang Jakarta ke depan. Melalui pertemuan ini juga dibahas tentang pentingnya menyatukan seluruh potensi Betawi untuk menghadapi persaingan global," tutur Dailami.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus