Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI menutup Diskotek Monggo Mas di Jakarta Barat. Sebabnya, ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan obat terlarang oleh pengunjung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya, Monggo Mas disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin, 21 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.
"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.
Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan pada Sabtu, 19 Desember 2020 lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.
Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha Monggo Mas juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.
Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya pada Jumat, 11 Desember 2020 juga sempat menutup permanen satu restoran bernama 'Warung Brothers' di Jakarta Selatan. Sebabnya terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.