Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Gisella Anastasia alias Gisel menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat soal video asusila yang viral bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Gisel menyampaikan permohonan maaf itu usai diperiksa 9,5 jam pada Jumat, 8 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," ujar Gisel dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta dukungan terhadap masyarakat agar bisa kuat menjalani proses hukum. Ia berharap kejadian ini dapat membuatnya menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan, ya," kata Gisel.
Usai menyampaikan permohonan maaf, Gisel yang mengenakan pelindung wajah dan masker segera menuju mobil Toyota Vellfire putih miliknya. Ia terlihat ditemani kuasa hukumnya Sandy Aulia dan beberapa asistennya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video hubungan intim antara Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes yang tersebar di media sosial dilakukan pada 2017 di kamar hotel Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam hubungan kerja.
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak.
"Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri.
Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.