Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Soal Ibu Kota Negara, LKB Minta Masyarakat Betawi Bahas Revisi UU DKI Jakarta

Pemindahan Ibu Kota Negara akan berdampak pada pemerintahan di DKI Jakarta. Lembaga Kebudayaan Betawi ikut angkat bicara soal ini.

2 Februari 2022 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur ikut ditanggapi oleh Lembaga Kebudayaan Betawi atau LKB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua LKB Beky Mardani meminta masyarakat Betawi berperan aktif untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai anak Betawi, kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi UU 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depannya ingin seperti apa," kata Beky saat Sarasehan Masyarakat Betawi bertema: Jakarta Tanpa Ibu Kota, Gerak dan Peluang Masyarakat Betawi, yang digelar Kaukus Muda Betawi, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Beky juga menuturkan pemerintah pusat dan DPR RI harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi warga Betawi sebagai penduduk asli Jakarta dalam revisi UU No.29/2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut dia, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam revisi UU tersebut, yakni ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.

"Keempat ini harus menjadi fokus utama dalam mengusulkan revisi UU 29/2007 karena Betawi hanya disinggung di dalam Pasal 26 ayat (6). Itu pun sebatas pengembangan budaya," tutur Beky.

Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengusulkan adanya organisasi yang mewadahi warga Betawi berbentuk majelis adat.

"Keberadaan Majelis Adat dapat menggantikan kekhususan Ibu Kota Jakarta," ucap Dailami.

Hal itu karena dalam filosofi sejarah Jakarta, filosofi interaksi budaya di Jakarta, dan filosofi, diperlukan membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan Majelis Adat Betawi.

Tokoh ormas Front Betawi Rempug atau FBR, Lutfi Hakiem, menyoroti pentingnya revisi UU 29/2007 agar sesuai dalam mentransfer nilai kebetawian.

"Revisi UU menjadi momentum bagi warga Betawi untuk membangun sistem transfer nilai kebetawian. Melalui revisi UU ini, saya berharap, nantinya ada metode yang efektif agar nilai kebetawian dapat dipelajari setiap generasi ke depan," ujar Lutfi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengusulkan kepada koleganya di dewan untuk membahas status Jakarta pasca-Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, hasil pembahasan tersebut kemudian diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

"Saya usulin kepada kawan-kawan pimpinan partai, tadi kami lagi ngobrol-ngobrol, saya bilang kalian buat lah pertemuan dan usulin bagaimana maunya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.

Taufik berpendapat harus ada kejelasan status hukum Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah. Misalnya, Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus