Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lelaki 41 tahun terekam kamera CCTV ketika membakar istrinya, SR (22), menggunakan bensin. Insiden itu terjadi pada 30 Juni 2024, pukul 21.00 WIB di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video yang menggabarkan peristiwa itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Di sana terlihat S menyiram wajah istrinya dengan sebotol bensin lalu menyulutnya menggunakan korek api. "Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT," kata Kapolsek Cipondoh, Komisaris Polisi Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024. "Untuk saksi yang diperiksa baru 2 orang."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh, untuk mengobati luka bakar di kepala dan wajah. "Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," kata Evarmon. "Motif sementara, tersangka mengaku karena emosi sesaat."
Evarmon menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik. Polisi belum bisa meminta keterangan dari korban. "Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," kataya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada S adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,"ujar Evarmon.