Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan S menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia terekam kamera membakar istrinya dengan bensin.

2 Juli 2024 | 19.21 WIB

Tempat Kejadian Peristiwa  (TKP) suami bakar  istri di Cipondoh Kota Tangerang, Senin 1 Juli 2024. FOTO: Humas Polres Metro Tangerang
Perbesar
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) suami bakar istri di Cipondoh Kota Tangerang, Senin 1 Juli 2024. FOTO: Humas Polres Metro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lelaki 41 tahun terekam kamera CCTV ketika membakar istrinya, SR (22), menggunakan bensin. Insiden itu terjadi pada 30 Juni 2024,  pukul 21.00 WIB di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Video yang menggabarkan peristiwa itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Di sana terlihat S menyiram wajah  istrinya dengan  sebotol bensin  lalu menyulutnya menggunakan korek api. "Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT," kata Kapolsek Cipondoh, Komisaris  Polisi Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024. "Untuk saksi yang diperiksa baru 2 orang."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh, untuk mengobati luka bakar di kepala dan wajah. "Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," kata Evarmon. "Motif sementara, tersangka mengaku karena emosi sesaat."

Evarmon menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik. Polisi belum bisa meminta keterangan dari korban. "Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," kataya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada S adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,"ujar Evarmon.  

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus