Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari almarhum Munir Said Thalib, Suciwati mengaku sudah lelah dengan seluruh janji yang diberikan untuk mengungkap kasus pembunuhan suaminya sejak 20 tahun silam. Suciwati diperiksa oleh penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 15 Maret 2024, dari pagi sekitar pukul 09.00 hingga 16.18 WIB, untuk memberi keterangan terkait fakta-fakta kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan tindakan Komnas HAM pada saat ini seharusnya langsung dilakukan implementasi. Ia juga tahu komisi yang fokus pada bidang hak asasi manusia (HAM) ini selalu saling lempar antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. “Pasti kita selalu melihat pengalaman yang lalu bahwa semua kasus itu saling lempar,” kata Suciwati kepada awak media di Komnas HAM pada Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu dua anak ini berharap kasus yang sudah terjadi sejak 20 tahun lalu segera diselesaikan dan tidak ditunda lagi. Ia berharap Jaksa Agung bekerja dengan benar, memiliki kredibilitas, dan segera membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia. “Tentunya itu yang menjadi akhir dari apa yang kita tuntut,” jelas Suci.
Selain itu, wanita yang juga sebagai aktivis HAM Indonesia juga menegaskan agar pengadilan HAM segera dibentuk. Ia berharap presiden serius menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang termasuk dalam pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). “Presiden juga harus serius menuntaskan kasus ini benar-benar,” ucap istri dari almarhum Munir.
Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa dua orang saksi yakni Usman Hamid yang merupakan eks Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan juga istri dari Munir yaitu Suciwati. Keduanya diperiksa terkait pengungkapan fakta-fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang meninggal pada 7 September 2004 saat berada pesawat Garuda Indonesia. Meninggalnya aktivis HAM ini dengan cara diracun.
Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) yang terdiri atas Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad, mendesak akan Komnas HAM segera menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. “Karena dilihat dari unsur kejahatan yang dialami oleh almarhum Munir itu merupakan kejahatan yang sistematis dan melibatkan aktor negara,” kata Andi kepada awak media di kantor Komnas HAM pada Jumat, 15 Maret 2024.