Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir atau Kasum yang terdiri dari Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena dilihat dari unsur kejahatan yang dialami oleh almarhum Munir itu merupakan kejahatan yang sistematis dan melibatkan aktor negara,” kata Andi kepada awak media di kantor Komnas HAM pada Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baik Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad, ketiganya datang ke Komnas HAM untuk menemani istri dari Almarhum Munir Said Thalib, Suciwati, diperiksa terkait penyidikan kasus pembunuhan suaminya yang terjadi pada 7 September 2024 silam.
Arif Maulana salah satu anggota Kasum mengatakan, saksi yang hari ini diperiksa oleh Komnas HAM tak hanya Suciawati, namun ada juga Usman Hamid, eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Perihal pertanyaan yang diajukan kepada keduanya, lanjut Arif, terkait pembuktian mengenai kematian almarhum Munir karena memang dibunuh, dan bukan termasuk pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana yang melibatkan aktor negara.
“Ada Garuda Indonesia, Badan Intelijen Negara, itu tadi yang coba didalami oleh penyelidik dan tentu sebagai saksi Mbak Suci dan Pak Usman,” kata Arif. Banyak diterangkan dari pagi sampai sore hari ini.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu berharap agar Komnas HAM segera bisa membuktikan kasus pembunuhan Munir sebagai kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat. “Harus cepat menyelesaikan penyelidikannya sehingga kasus Cak Munir benar-benar tuntas,” ucap Arif.
Para penyidik Komnas HAM, lanjut Arif, juga menyebut nama yang terlibat dalam pembunuhan berencana seperti di Garuda Indonesia yaitu Polikarpus dan Indra Setiawan. “Nama-nama lain yang memang terlibat dan diketahui dalam sidang pengadilan pasti disebut,” ucap dia.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menegaskan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir harus bisa segera diselesaikan karena sudah terjadi sejak 20 tahun lalu, serta kajian juga banyak dilakukan oleh Komnas HAM. “Jadi bagi kami tidak ada alasan untuk kemudian menunda-nunda,” jelasnya.
Pilihan Editor: Dokumen TPF Munir, Hakim PTUN Menangkan Pemerintah