Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Makam Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu Belum Dipindah, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Polemik makam Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu, Jawa Timur belum dipindah sesuai kesepakatan.

27 Mei 2024 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mendiang narapidana kasus korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Untung Suropati, Batu, Jawa Timur pada penghujung November 2023, masih berlanjut. Kala itu, sejumlah protes datang dari berbagai pihak lantaran beranggapan koruptor tidak layak disemayamkan di makam pahlawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun pada Januari lalu disepakati bahwa makam tersebut bakal dipindahkan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, namun hingga kini pelaksanaannya tak kunjung direalisasikan. Dalam sebuah video unggahan pada Ahad, 26 Mei 2024 di laman Facebook Suci Wati, tampak kuburan dengan foto berbingkai mendiang Eddy Rumpoko masih ada di sana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kota Batu masih memakamkan orang bermasalah (koruptor dan napi) di TMP - Taman Makam Pahlawan di jalan Untung Suropati Batu," tulis keterangan unggahan yang juga memuat foto sejumlah dokumen tersebut.

Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Untung Suropati, Batukarena dianggap berjasa bagi pembangunan Kota Batu. Menurut pengunggah, sebagai seorang wali kota, memang sudah menjadi kewajiban bagi Eddy memajukan daerahnya. Tugas tersebut tidak perlu di glorifikasi apalagi ketika menjabat ternyata diketahui ada tindakan korupsi. Jelas itu penyalahgunaan kekuasaan.

"Koruptor dan napi itu dihormati dengan dimakamkan di TMP, lalu kejahatannya dinormalisasi. Inikah wajah bangsa kita?" tulis Suciwati tersebut di keterangan unggahan, dan telah disetujui dikutip Tempo.co. Suciwati adalah  istri mendiang Munir Said Thalib, aktivis HAM yang diracun di dalam penerbangannya ke Belanda.

Sebelumnya protes juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Eddy Rumpoko tak layak dimakamkan di taman makam pahlawan karena merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara. Keberadaan Eddy di Taman Makam Pahlawan justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.

"Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi dimakamkan di taman pahlawan,” kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 10 Desember 2023.

Banyaknya protes kala itu membuat pihak Markas Besar TNI Surabaya, selaku institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga mendiang yakni, istri Eddy sekaligus eks Wali Kota Batu era 2017-2022, Dewanti Rumpoko yang didampingi putrinya, Gisna Rumpoko.

Pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten Cpm Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu Sugeng Pramono dan Kadinsos Kota Batu Ririk Mashuri. Pertemuan berlangsung di Hotel Jambu Luwuk, Kota Batu pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan dan viralnya pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dewanti menyadari suaminya tak berhak dimakamkan di dan menyatakan bersedia kuburan Eddy dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.

Dinukil dari surat dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Batu kepada Kogartap III Surabaya tertanggal 20 Mei 2024, kuburan Eddy seharusnya dipindah segera setelah Lebaran 2024 berdasarkan kesepakatan. Surat bernomor 08/dhc45/V/2024 itu mempertanyakan kepastian informasi dari Kogartap III Surabaya terterkait pelaksanaan pemindahan pemakaman almarhum Eddy Rumpoko ke area TPU.

"Mengingat, hasil koordinasi antara Pemkot Batu dan Kogartap III Surabaya beberapa waktu lalu yang telah disepakati bahwa, pemindahan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," bunyi surat yang disadur dari unggahan tersebut.

Selanjutnya: Kilas Balik Kasus Eddy Rumpoko 

Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan membenarkan operasi itu. “Ya benar terkait proyek,” kata Basaria melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Tempo. Namun, Basaria menolak merinci, apa yang dimaksud dengan proyek tersebut.

Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa Eddy Rumpoko ditangkap KPK di rumah dinasnya bersama salah seorang pengusaha ketika melakukan transaksi suap terkait dengan proyek mebeler di Kota Batu. Personel KPK yang berjumlah 16 orang itu juga menyita barang bukti uang di dalam tas yang belum diketahui jumlahnya.

Singkat cerita, setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana lalu mengajukan banding di hingga di tingkat kasasi. Upaya bebas berbuntut penambahan masa tahanan menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam pembacaan keputusan pada Kamis, 7 Februari 2019, Mahkamah Agung memperberat vonis Eddy Rumpoko tersebut karena terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard. Hakim kasasi MA juga memidana dengan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan.

Kasus kedua

Pada 2022, saat dirinya masih menjalani pidana kasus sebelumnya, Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Eddy diduga menerima gratifikasi saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017 dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.

Eddy Rumpoko terbukti menerima gratifikasi hingga senilai Rp 46,8 miliar. Putusan dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 19 Mei 2022. Eddy diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia lantas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 45,9 miliar subsider 3 tahun penjara atau hartanya disita.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | FAJAR PEBRIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus