Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

12 April 2024 | 11.05 WIB

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Perbesar
Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri banyak keluarga yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak terkecuali mereka yang sedang berada di lapas. Kunjungan ke rumah tahanan (rutan) merupakan suatu proses yang memerlukan ketentuan dan prosedur yang ketat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga, tetapi juga untuk memastikan keamanan pengunjung dan kepentingan umum lainnya. Berikut adalah syarat dan tata tertib yang perlu diperhatikan bagi siapa pun yang berencana untuk mengunjungi narapidana ke lapas atau rutan di berbagai daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rutan Arjasa Sumenep

Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk melakukan kunjungan pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat seperti:

  • Membawa E-KTP atau kartu keluarga
  • Kartu ijin berkunjung dari petugas lapas atau rutan.
  • Surat ijin dari instansi yang menahan oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
  • Berpakaian Sopan dan tidak memakai celana pendek.
  • Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

Alur kunjungan

1. Pengunjung bisa melakukan pendaftaran di loket kunjungan. selanjutnya di daftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.

2. Setelah mendapat surat izin berkunjung, pengnjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dan memberikan surat izin berkunjung,selanjutnya barang yang tidak di perbolehkan masuk kedalam dititipkan di loker seperti HP atau alat elektronik lainnya.

3. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan yang akan dikunjungi. Waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruamg kunjungan.

4. Setelah selesai melakukan kunjungan, pengunjung kembali ke portir dan mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

Rutan Makassar

Sistem kinjungan di Rutan Makassar dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama: Hari Selasa (Blok A,B, dan I, Hari Kamis (Blok C dan D), Hari Jumat (Blok E). kelompok kedua Hari Selasa (Blok F), Hari Kamis (Blok G), Hari Jumat (Blok H). untuk waktu kunjungan yakni Selasa dan Kamis Pukul 08.30 sampai dengan 11.30.

Syarat berkunjung

  • Merupakan teman keluarga, atau kerabat
  • Wajib membawa KTP atau kartu identitas diri
  • Pengunjung maksimal 5 orang

Tata cara pendaftaran

1. Datang sesuai jadwal kunjungan

2. Mengambil nomor antrian

3. Mendaftarkan diri dengan menyiapkan KTP atau identitas diri

4. Setelah mendaftar disilahkan untuk berkunjung

Rutan Bandar Lampung

Para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di lapas maupun rutan yaitu:

  • Membawa e-ktp atau kartu keluarga
  • Surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
  • Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek.
  • Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

Alur kunjungan

1. Pengunjung melakukan pendaftran di loket kunjungan untuk selanjutnya di daftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.

2. Setelah mendapat surat izin berkunjung ,pengnjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dan memberikan surat izin berkunjung,selanjutnya barang yang tidak di perbolehkan masuk kedalam dititipkan di loker seperti ponsel atau alat elektronik lainnya.

3. Setelah itu pengunjung langsung menuju ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan yang akan dikunjungi. Dengan waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruamg kunjungan.

4. Setelah selesai melakukan kunjungan pengunjung kembali ke portir dan mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus