Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri banyak keluarga yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak terkecuali mereka yang sedang berada di lapas. Kunjungan ke rumah tahanan (rutan) merupakan suatu proses yang memerlukan ketentuan dan prosedur yang ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga, tetapi juga untuk memastikan keamanan pengunjung dan kepentingan umum lainnya. Berikut adalah syarat dan tata tertib yang perlu diperhatikan bagi siapa pun yang berencana untuk mengunjungi narapidana ke lapas atau rutan di berbagai daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rutan Arjasa Sumenep
Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk melakukan kunjungan pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat seperti:
- Membawa E-KTP atau kartu keluarga
- Kartu ijin berkunjung dari petugas lapas atau rutan.
- Surat ijin dari instansi yang menahan oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
- Berpakaian Sopan dan tidak memakai celana pendek.
- Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.
Alur kunjungan
1. Pengunjung bisa melakukan pendaftaran di loket kunjungan. selanjutnya di daftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.
2. Setelah mendapat surat izin berkunjung, pengnjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dan memberikan surat izin berkunjung,selanjutnya barang yang tidak di perbolehkan masuk kedalam dititipkan di loker seperti HP atau alat elektronik lainnya.
3. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan yang akan dikunjungi. Waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruamg kunjungan.
4. Setelah selesai melakukan kunjungan, pengunjung kembali ke portir dan mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.
Rutan Makassar
Sistem kinjungan di Rutan Makassar dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama: Hari Selasa (Blok A,B, dan I, Hari Kamis (Blok C dan D), Hari Jumat (Blok E). kelompok kedua Hari Selasa (Blok F), Hari Kamis (Blok G), Hari Jumat (Blok H). untuk waktu kunjungan yakni Selasa dan Kamis Pukul 08.30 sampai dengan 11.30.
Syarat berkunjung
- Merupakan teman keluarga, atau kerabat
- Wajib membawa KTP atau kartu identitas diri
- Pengunjung maksimal 5 orang
Tata cara pendaftaran
1. Datang sesuai jadwal kunjungan
2. Mengambil nomor antrian
3. Mendaftarkan diri dengan menyiapkan KTP atau identitas diri
4. Setelah mendaftar disilahkan untuk berkunjung
Rutan Bandar Lampung
Para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di lapas maupun rutan yaitu:
- Membawa e-ktp atau kartu keluarga
- Surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
- Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek.
- Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.
Alur kunjungan
1. Pengunjung melakukan pendaftran di loket kunjungan untuk selanjutnya di daftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.
2. Setelah mendapat surat izin berkunjung ,pengnjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dan memberikan surat izin berkunjung,selanjutnya barang yang tidak di perbolehkan masuk kedalam dititipkan di loker seperti ponsel atau alat elektronik lainnya.
3. Setelah itu pengunjung langsung menuju ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan yang akan dikunjungi. Dengan waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruamg kunjungan.
4. Setelah selesai melakukan kunjungan pengunjung kembali ke portir dan mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.
Pilihan Editor: Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK