Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama 'Melon'.

23 September 2024 | 12.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arum Indri, hadir sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Ia memberikan kesaksian bahwa selama suaminya Adi Jumal Widodo ditahan KPK, ia dimintai sejumlah uang oleh petugas rutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama ‘Melon’. Melon menelepon Arum pada 2022 untuk menawarkan pemindahan ruang tahanan untuk suaminya. Arum mengatakan saat ditahan KPK, suaminya berada di tahanan isolasi. Selang dua hari ditahan KPK, Arum ditelepon oleh Melon dan menawarkan pemindahan ruang tahanan agar bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar Rp 25 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Petugas KPK bernama Melon ini cuma meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya berpindah dan bergabung dengan tahanan lain. Kalau tidak mau mengirimkan uang, suami saya tetap di ruang isolasi,” ucap Arum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.

Arum mengaku ditelepon sebanyak dua sampai tiga kali oleh Melon. Mulanya, ia mengira itu hanya telepon dari penipu. Tetapi setelah ditelepon kembali, Arum baru percaya bahwa itu memang dari petugas rutan KPK dan mengambil tawaran tersebut.

Arum diketahui mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta. Rinciannya Rp 25 juta untuk memindahkan suaminya dari tahanan isolasi ke ruang tahanan biasa dan membeli handphone sebanyak Rp 1 juta.

“Saya khawatir dengan kondisi suami. Jadi, iya. Saya kirim uang agar suami dipindah dari ruang isolasi. Saya tidak tahu kalau ternyata Rp 25 juta itu sudah termasuk membeli handphone. Jadi saya kirim Rp 26 juta, 25 untuk pindah, 1 juta itu untuk beli hape,” ucapnya.

Istri dari tahanan KPK itu menyebut ia terpaksa mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta ke rekening atas nama Surisma Dewi. “Iya, saya terpaksa. Saya takut suami tertekan (di ruang isolasi),” katanya.

Suami Arum, Adi Jumal Widodo, tahanan KPK terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Adi Jumal Widodo salah satu tahanan KPK yang dimintai oleh petugas rutan KPK untuk dimintai uang pungli.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus