Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan sejumlah syara bagi yang ingin menjadi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang hari ini diresmikan Gubernur Anies Baswedan.
1. Harus warga DKI dan punya E-KTP
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko seperti dikutip dari Antara, Kamis, 18 Agustus 2022.
2. Sudah Berkeluarga
Syarat berikutnya, pemohon sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
3. Belum memiliki tempat tinggal
4. Penghasilan di bawah UMP
syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Biaya sewa rusunawa
Untuk sewa per unit rusunawa ini, kata Sarjoko, nantinya per bulan masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum. Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp 505 ribu.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.
Untuk sementara masih gratis
Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi COVID-19. Sebab, Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.
"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 adanya pandemi Covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Anies meresmikan 33 tower rusunawa dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa yang tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta.