Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tak Temukan Indikasi Korupsi, Polisi Hentikan Kasus Rektor UNJ

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin.

9 Juli 2020 | 12.45 WIB

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ
Perbesar
Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin.
Penghentian dilakukan karena penyidik tak menemukan indikasi korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan selama Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, pihaknya selalu diawasi oleh Mabes Polri, KPK, dan Inspektorat Kemendikbud. Sebab, kasus ini merupakan pelimpahan dari KPK ke Polda Metro Jaya.

Soal penghentian proses penyelidikan, Yusri mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di UNJ dan Kemendikbud serta memeriksa 44 saksi, yang 2 orang di antaranya merupakan saksi ahli pidana.

"Dari fakta hukum yang ada dan data limpahan dari KPK, penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak menemukan tidak pidana korupsi dan menghentikan penyelidikan," kata Yusri.

Sebelumnya, KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian THR atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kemendikbud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.

THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus