Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus THR Rektor UNJ, Polisi Masih Gelar Perkara

Penyidik Polda Metro Jaya belum menaikkan status kasus pemberian THR Rektor UNJ. Sudah ada 23 saksi diperiksa.

3 Juni 2020 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat ini belum menaikkan status kasus pemberian THR Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, penyidik telah memeriksa 23 saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menambahkan penyidik hari ini akan kembali melakukan gelar perkara kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan unsur pidana. "Kasus pungli UNJ belum ada updet-nya, masih kami gelar hari ini," kata Yusri.

KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga berhubungan dengan pemberian THR atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kemendikbud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti uang senilai US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.

THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud.

Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus