Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rektor UNJ Ngotot Ubah Aturan Doktor Honoris Causa Pejabat, Aliansi Dosen: Tolak

Presidium Aliansi Dosen UNJ menyebut rektor membuat argumen yang salah dan tidak utuh ketika menyatakan pedoman doktor kehormatan tidak sesuai UU.

19 Oktober 2021 | 09.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan sikap menolak perubahan aturan pemberian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Sebelumnya, Rektor UNJ menyatakan akan mengubah Pedoman Pengusulan Penganugerahan doktor kehormatan yang disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada 10 Maret 2021.

Presidium Aliansi Dosen UNJ yang diwakili Ubedilah Badrun mengatakan Rektor UNJ membuat argumen yang salah dan tidak utuh ketika menyatakan 
pedoman yang telah dibuat tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 27 dan Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016. 

"Kami menilai Rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen),” ujar Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.

Ubedillah mengatakan pada Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016 pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Sehingga Pedoman Pemberian Gelar Dr Hc memiliki dasar hukum yang kuat sesuai pasal 2 ayat 3 Permenristekdikti 2016 dan pasal 27 ayat 2 UU No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mewajibkan aturan pemberian gelar.

“Jadi pedoman penganugerahan gelar Doktor Kehormatan itu adalah aturan yang sah yang berlaku di UNJ dan sudah diputuskan dalam Rapat Pleno Senat Universitas sebagai majelis keputusan tertinggi Universitas pada 10 Maret 2021,” kata Ubedilah.

Rapat Pleno Senat Universitas pada 10 Maret 2021 menghasilkan ayat baru yakni ayat 3 dalam pasal 2 Pedoman Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan yang menyatakan bahwa UNJ tidak memberikan gelar doktor Honoris Causa (Dr Hc) kepada penjabat.

“Selama ini pemberian gelar Dr Hc banyak diberikan kepada penjabat karena ada kepentingan pragmatis dan dijadikan instrumen transaksional antar elite kampus dan penguasa elite penguasa,” ujar Ubedilah.

Aliansi Dosen UNJ menilai ngototnya UNJ mengubah pedoman yang telah diputuskan memperkuat analisis bahwa ada kepentingan non-akademik seperti politik balas budi atau kepentingan materil di balik pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’aruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

SYIFA INDRIANI | TD

Baca juga: Tak Temukan Indikasi Korupsi, Polisi Hentikan Kasus Rektor UNJ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus