Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol akan tutup pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, yaitu pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahur Syahali mengatakan keputusan itu sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instruksi penutupan tempat wisata di Pantai Jakarta itu juga disampaikan dalam rapat tentang Pembahasan Rencana Penutupan Tempat Keramaian pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dipimpin oleh penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati.
“Seluruh unit rekreasi seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni dan Allianz Ecopark serta seluruh mitra wahana dan restoran yang berada di dalam kawasan Ancol tidak beroperasi,” kata Teuku Sahur dalam keterangan tertulisnya yang Tempo terima pada Selasa, 22 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khusus pelayanan penginapan Putri Duyung Resort masih beroperasi pada saat libur akhir tahun 2020. Masyarakat yang hendak menginap di Putri Duyung Ancol diharuskan melakukan reservasi terlebih dahulu lewat situs resmi Ancol, www.ancol.com.
Taman Impian Jaya Ancol juga masih melayani masyarakat yang hendak menyeberang ke Pulau Seribu melalui dermaga Marina. Teuku mengatakan penutupan tempat wisata Ancol dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat libur Natal dan tahun baru 2021.
Tempat wisata hingga hotel dan restoran di DKI Jakarta memang dilarang membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi di DKI Jakarta.
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB Transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: DKI Larang Tempat Wisata Buat Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru
Dirut Taman Impian Jaya Ancol mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. "Langkah ini merupakan paling tepat dilakukan selama masa pandemi. Lebih baik kita bersama-sama menikmati libur Natal dan Tahun Baru di rumah saja agar lebih aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19," katanya.