Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pemerkosaan anak hingga hamil di Bekasi akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial S, 47 tahun, kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul, dua hari yang lalu ditangkap," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan saat dihubungi, Selasa, 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Gidion, S ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Kini, pria yang merupakan tetangga korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, kata Gidion, telah mengakui perbuatan bejatnya itu.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil. Namun saat itu polisi belum melakukan penangkapan karena belum memiliki alat bukti yang kuat.
"Kemarin itu kan karena pelaku tidak mengakui sehingga waktu diklarifikasi pertama tidak mengakui sehingga kita harus mengumpulkan pembuktian-pembuktian yang lain," ujar Gidion.
Menurut dia, polisi kemudian menunggu alat bukti yang lain seperti tes DNA. Namun, polisi kemudian menemukan alat bukti lain dari perbuatan bejat S tersebut. "Yang tidak bisa mengelak. Kemudian dia mengaku," kata Gidion.
Jadi, kata Gidion penangkapan pelaku itu berdasarkan alat bukti lain bukan berdasarkan pengakuan pelaku. Gidion tak merinci apa alat bukti lain tersebut. "Karena pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya," ujar dia.
Dia mengatakan, kasus ini menjadi rumit karena orang tua pelaku meminta ada tes DNA untuk membuktikan pemerkosaan itu. Namun hal ini akan memakan waktu lama, karena tes baru bisa dilakukan setelah korban melahirkan.
Karena itu, kata Gidion, penyidik mencari alat bukti lain yang bisa menjerat pelaku. "Paling tidak ada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar dia.
Gidion pun membantah spekulasi jika S merupakan anggota kepolisian. Dia mengatakan, pelaku bukan merupakan elemen kepolisian seperti banpol dan bimaspol.
"Enggak," ujar dia.
Menurut Gidion, polisi mendukung pemulihan trauma korban. Kini korban mendapat perlindungan dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Metro Bekasi Kota. Sekarang, kata Gidion, pihaknya mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa memperkuat kasus pemerkosaan ini. "Kami kuatkan juga psikologis korban," ujar dia.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak SD hingga Hamil oleh Sopir Bajaj, Polisi: Korban 1 Orang