Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

11 Oktober 2024 | 11.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyoroti tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap anak berhadapan dengan hukum atau ABH, yakni IS, 16 tahun. IS menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang mengakibatkan kematian korban AA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tuntutan JPU, IS dilihat sebagai otak pelaku kejahatan dan dituntut dengan pidana mati, menggunakan Pasal 76D Jo. Pasal 81(5) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aliansi PKTA mengatakan tuntutan mati terhadap anak di bawah umur ini melanggar undang-undang. “Menuntut pidana mati pada anak merupakan pelanggaran UU,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Aliansi PKTA, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024. 

Mereka menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan pidana mati atau pidana seumur hidup. 

“Pasal 81 Ayat (6) UU SPPA juga secara jelas menyatakan jika anak berkonflik dengan hukum yang diancam dengan pidana mati/seumur hidup maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” kata Aliansi PKTA. Bahkan, pidana penjara hanya dapat diberlakukan sebagai upaya terakhir. 

Menurut Aliansi PKTA, pidana mati bukanlah solusi untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban. “Penegakkan hukum seharusnya tidak terbawa oleh narasi narasi publik yang menghendaki hukuman lebih keras terhadap anak,” tutur mereka. 

Sebelumnya, JPU menuntut IS dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA, 13 tahun. Dalam tuntutannya, Hutamrin menyatakan IS terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS, dan AS.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam tuntutan itu, Hutamrin juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan IS, di antaranya tindakan pembunuhan dan pemerkosaan ini meresahkan warga Kota Palembang. Selain itu, IS juga tak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hutamrin.

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus