Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tiga Tersangka Pelaku Judi Dadu Koprok di Kembangan Ditangkap

Polisi di antaranya menyita uang Rp 9,133,000, dua unit ponsel, surat pegadaian ketika menangkap par tersangka pelaku judi koprok itu.

27 Juli 2020 | 10.59 WIB

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka judi dadu koprok di kawasan Kembangan pada Ahad, 26 Juli 2020. Ketiganya adalah DM 36 tahun, RU (43), dan SY (58).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Rizal mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat mengerebek lokasi perjudian itu. "Uang senilai Rp 9,133,000 dan dua unit ponsel," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang bukti lain yang disita polisi adalah satu meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga kocokan dadu, kartu tanda penduduk atau KTP para tersangka, satu tas, serta surat-surat pegadaian. Menurut Agus, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus