Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka judi dadu koprok di kawasan Kembangan pada Ahad, 26 Juli 2020. Ketiganya adalah DM 36 tahun, RU (43), dan SY (58).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Rizal mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat mengerebek lokasi perjudian itu. "Uang senilai Rp 9,133,000 dan dua unit ponsel," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Barang bukti lain yang disita polisi adalah satu meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga kocokan dadu, kartu tanda penduduk atau KTP para tersangka, satu tas, serta surat-surat pegadaian. Menurut Agus, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.