Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Timbul Tenggelam Tambang Ilegal di Jawa Tengah, Ada Beking Kuat?

Tambang ilegal tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

1 Desember 2022 | 20.33 WIB

Penambang menaikkan pasir ke dalam bak truk di aliran Kali Woro lereng Gunung Merapi, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/5/2018). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Perbesar
Penambang menaikkan pasir ke dalam bak truk di aliran Kali Woro lereng Gunung Merapi, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/5/2018). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, mengaku sampai terkuras energinya mengatasi aktivitas tambang ilegal yang ada di Jawa Tengah. Ia heran dengan para penambang ilegal yang sudah diberantas dan diproses hukum, tapi muncul kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah daerah, kata dia, sudah tegas menghadapi kasus-kasus tersebut. “Dari dulu ditertibkan. Muncul, tertibkan, hilang. Nanti tiba-tiba mucul lagi, hilang lagi. Sudah diberi efek jera, ada yang masuk penjara. Tapi yo enggak kapok. Aneh juga,” ujar Sujarwanto kepada Tempo pada Rabu, 30 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, tambang ilegal tersebut sebenarnya isu yang sudah ada sebelumnya. Bahkan pihaknya bersama Polda Jawa Tengah rutin melakukan penertiban. Selain itu Dinas ESDM juga membuka pengaduan masyarakat. “Itu selalu masuk, Pak ada tambang di sini, Pak ini izinnya gimana, ya kita langsung cek.”

Tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sujarwanto menyebutkan paling banyak dilakukan di Kecamatan Kelamang karena lokasinya yang luas. Daerah lainnya ada juga di Kecamatan Manisrejo, Kecamatan Jatinom, Kecamatan Tulung, serta di Magelang, yang kerap timbul tenggelam tambang ilegal, khususnya di daerah Lereng Gurung Merapi.

Adapun jumlah titik tambang ilegalnya, dia berujar, tidak tetap. “Terkadang 10 titik, 15 titik, bahkan mungkin juga 25 titik,” tutur Sujarwanto. Angka tersebut memang sempat didata jumlahnya 20 titik misalnya, tapi di lapangan bisa saja berbeda.

Kabar tambang ilegal itu bermula dari seorang pengguna Twitter yang mencuit Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dia meminta Gibran menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal aktivitas tambang pasir ilegal di Klaten.

Netizen itu juga mencolek akun Twitter resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. "Mas, sampaikan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Klaten," tulis akun tersebut. Gibran pun merespons keluhan akun Twitter tersebut. "Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Bakingannya ngeri," tulis Gibran merespons cuitan tersebut.

Soal komentar Gibran, Sujarwanto mengaku tidak mengetahui persis apa isinya. Namun, hal justru menjadi hal yang positir, karena jika masyarakat biasa nyang berbicara tidak ada gejolaknya. “Tapi kalau Mas Gibran yang ngomong kan semua langsung aware gitu lho,” tutur Sujarwanto

Selanjutnya: Bekingan Kuat Tambang Ilegal

Selain Gibran, yang mengatakan adanya bekingan kuat di balik tambang ilegal di Jawa Tengah adalah Gubernur Ganjar Pranowo. Dia meminta penegak hukum harus tahu posisinya untuk menegakkan keadilan. "Saya tahu bekingnya gede-gede di sana,” kata Ganjar pada Senin, 28 November 2022.

Karena ada orang lain di belakang tambang ilegal tersebut, dia meminta masyarakat untuk melaporkannya, agar tahu mana yang legal dan ilegal. “Setelah itu kita serahkan pada penegak hukum. Maka penegak hukum minta perannya berdiri paling depan karena sudah terkait dengan pelanggaran," kata Ganjar.

Ganjar menuturkan upaya tindakan terhadap tambang galian C ilegal sudah pernah dilakukan, namun ternyata muncul lagi. Tim Puser Bumi yang dibentuk pun menurutnya tidak efektif.

"Maka dulu pernah kita bentuk Puser Bumi tapi tidak efektif sama sekali. Kita kejar terus besok muncul lagi, kejar, muncul lagi. Kalau tidak ini sumber mata air rusak, jalan rusak, tidak ada kontribusi. Kita siap pemerintah memfasilitasi," ucap Ganjar.

Sementara Sujarwanto, mengatakan tidak mengetahui soal bekingan tersebut. “Enggak tahu, karena kalau begitu kan kayak yang terasa baunya tapi kan sumbernya dari mana kan enggak tahu,” ujar Sujarwanto.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan akan mengecek tambang tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti. Eko juga mengaku sudah berkordinasi dengan jajaran, pemerintah daerah dan provinsi. “Untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan seperti apa. Kalau memang ada, ya kita tunggu penanganan lebih lanjut," tutur Eko.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar membenarkan dugaan adanya individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan untuk membekingi kegiatan tambang ilegal di sejumlah daerah. Melky menyoroti lemahnya aparat penegak hukum untuk menindak praktik tambang tanpa izin di daerah. 

Menurut Melky, situasi itu menunjukkan adanya persekongkolan antara oknum penegak hukum dengan pemain tambang ilegal di daerah. “Para penegak hukumnya menjadi bagian terpenting dari masalah itu sendiri. Mereka berada di balik langgengnya operasi tambang ilegal,” kata Melky.

Selanjuntya: Tambang Ilegal Pakai Izin OSS

Dari kasus yang sempat ditangani, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Sujarwanto menuturkan perizinan dari tambang ilegal itu diterbitkan melalui dokumen izin Online Single Submission (OSS). Dokumen itu yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Sujarwanto, mendapatkan dokumen izin melalui OSS bisa dilakukan dengan cepat, cukup waktu satu atau dua jam saja. Kemudian para pemilik tambang tersebut mmembuat surat untuk di lapangannya.

“Nah mereka punya izin pasang di mana-mana. Tapi sebenarnya izinya tidak tepat untuk melakukan penambangan, itu tapi mereka merasa mendapatkan izin gitu,” ujar Sujarwanto. “Itu kan izin untuk penjualan material tambang.”

Pengurusan izin melalui OSS memang cukup mudah dilakukan. Bahkan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) perseorangan sendiri bisa dilakukan melalui ponsel pintar melalui aplikasi OSS Indonesia.

Sujarwanto mengingatkan bahwa penambang ilegal melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Dalam aturan tersebut, kata dia, orang yang menambang tanpa izin hukumannya jelas pidana, kemudian dendanya miliaran. “Sudah jelas,” kata dia.

Selanjutnya: Data Tambang Ilegal Kementerian ESDM

Kementerian ESDM menyebutkan saat ini penambangan tanpa izin atau tambang ilegal tersebar di 2.741 lokasi. Jumlah itu fluktuatif dan dinamis karena memang pertambangan tanpa izin ini ada yang bersifat tidak terus-menerus. 

"Tidak menerus artinya ya hanya beroperasi sehari dua hari lalu istirahat. Bisa sampai dua minggu, lalu memulai lagi. Namun ada juga yang kegiatannya dilakukan secara terus-menerus," kata Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan dalam diskusi virtual pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin itu, kata dia, diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja yang terlibat. Jumlah itu terbagi di 96 lokasi tambang batu bara dan 2.645 lokasi tambang mineral. 

Dia juga mencatat, terdapat beberapa dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin yang resmi dan membahayakan keselamatan. Bahkan, beberapa kasus yang terjadi di tambang tanpa izin telah menelan korban jiwa.

Selain itu, kegiatan tambang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan hidup. Di beberapa tempat, kata dia, banyak menimbulkan pendangkalan sungai yang kemudian mengurangi kesuburan tanah yang akhirnya menimbulkan bahaya banjir.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. "Umumnya adanya kegiatan-kegiatan pertambangan tanpa izin ini, lingkungannya menjadi rawan terhadap gangguan keamanan," tutur dia.

Berikutnya, jika pertambangan tanpa izin ini dilakukan dalam kawasan hutan, maka dapat menimbulkan kerusakan hutan. Selanjutnya, kegitatan ini dapat berpotensi merugikan negara dari sisi pajak maupun juga dari sisi nonpajak. 

Lebih jauh Antonius menyebutkan timbulnya pertambangan tanpa izin di antaranya karena disebabkan faktor motivasi. Penyebab umumnya antara lain adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, kemudian pelaku-pelaku ini juga tidak mempersyaratkan adanya pendidikan, kemudian hasilnya instan, mudah dikerjakan karena hanya mengandalkan tenaga.

Ada juga karena faktor kepemilikan lahan. "Artinya adalah karena lahan itu milik sendiri yang ketika mungkin kalau ditanami tidak produktif, makanya kalau ada hasil-hasil ini lebih menarik dan ini tentu menjadi pilihan yang bisa dilakukan. Sehingga muncullah yang namanya pertambangan tanpa izin," ujar Antonius. 

MOH KHORY ALFARIZI | MUHAMMAD HENDARTYO | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus