Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tindak Parkir Sembarangan di Jalan Senopati dan Gunawarman, Dishub Cabut Pentil Ban 15 Motor

Selain mengempeskan ban motor yang parkir sembarangan, petugas juga menderek satu mobil pelanggar aturan di Jalan Senopati.

29 Mei 2023 | 23.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah sepeda motor terparkir di pinggir jalan raya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, (03/03). AKsi parkir sembarangan ini menyebabkan kemacetan parah di jalan Jatinegara Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas melakukan pencabutan pentil ban 15 sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini. Operasi cabut pentil ban itu dilakukan oleh Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Satpel Dishub Kecamatan Kebayoran Baru Pinem mengatakan kegiatan operasi cabut pentil ban motor ini dilakukan bersama personel Polres Metro Jakarta Selatan. Kegiatan dilakukan untuk tindak lanjut aduan masyarakat soal parkir liar di kedua kawasan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para petugas patroli juga mengarahkan pengendara tidak parkir atau berhenti di jalur sepeda maupun pedestrian," kata Pinem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023, seperti dilansir Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mengempeskan ban motor yang parkir sembarangan, petugas juga menderek satu mobil pelanggar aturan di Jalan Senopati.

Operasi cabut pentil ban ini diharapkan bisa menciptakan kenyamanan dan ketertiban sesama pengguna jalan. "Kami mengimbau masyarakat yang hendak parkir kendaraan tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan tidak parkir sembarangan," kata Pinem. 

Akhir pekan lalu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat tidak parkir kendaraan di sembarang tempat di pinggir jalan. Masyarakat diminta parkir di lokasi resmi. Tujuannya untuk menghindari juru parkir (jukir) liar.

"Prinsipnya begitu ada kendaraan yang ingin parkir sembarangan, otomatis muncul jukir liar," kata Syafrin, Jumat lalu.

Menurut Syafrin, jukir liar yang mematok tarif tinggi muncul ketika melihat peluang saat pengendara memilih parkir sembarangan di pinggir jalan. Dishub DKI akan menertibkan juru parkir liar ini berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP, sama seperti penindakan parkir liar sebelumnya.

Pilihan Editor: Viral Jalan Umum Dijadikan Garasi Pribadi, Apa Sanksi Parkir Sembarangan?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus