Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Metro: PDIP Tantang Anies Baswedan, Khilafatul Muslimin Punya Universitas

Politikus PDIP itu minta Anies Baswedan buka data Formula E yang diklaim sukses tanpa data, dan terkesan menutupi permasalahan yang ada.

17 Juni 2022 | 08.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari politikus PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak tantang Gubernur Anies Baswedan bongkar data kesuksesan Formula E. Anggota DPRD DKI itu mengatakan ajang Formula E yang dipaksakan memunculkan kesan seakan-akan acara itu sukses tanpa kriteria yang jelas.

Berita lain adalah Khilafatul Muslimin punya jenjang pendidikan hingga universitas. Setelah 2 tahun menempuh pendidikan di universitas, para santri mendapatkan gelar Sarjana Kekhilafahan Islam. 

Berita ketiga adalah kasus Covid-19 di Jakarta naik lagi setelah ditemukannya varian baru Covid-19, yakni Omicron BA.4 dan BA.5. Menurut Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Jakarta memiliki jumlah tempat tidur untuk pasien Covid19 hingga 3.888 unit, namun hanya terpakai 184, atau 5 persen saja.

Berikut tiga berita terpopuler kanal Metropolitan pada Jumat, 17 Juni 2022:  

1. PDIP Sebut Formula E Dikesankan Sukses, dan Tantang Anies Baswedan Bicara Data

Politikus PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan ajang Formula E yang dipaksakan memunculkan kesan seakan-akan acara itu sukses tanpa kriteria yang jelas. Menurutnya, gelaran balap mobil listrik itu diklaim sukses tanpa data, dan terkesan menutupi permasalahan yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu masalah anggaran yang luar biasa besar untuk acara itu seakan ditutupi karena sudah dilaksanakan. Padahal esensi dari permasalahan yang timbul adalah penggunaan APBD yang menabrak aturan berkali-kali sejak penandatangan di New York yang tanpa perencanaan, pengeluaran commitment fee, dan memaksakan masuk APBD-P. 

"Termasuk memaksakan acara digelar di Monas tanpa perencanaan dan mengerti aturan, meskipun akhirnya memaksakan asal terlaksana di atas tanah rawa untuk perhelatan Formula E di Ancol," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 15 Juni 2022.

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berfoto bersama pembalap di "grid line" sebelum dimulainya balapan Formula E Jakarta di Jakarta International E-Prix Circuit (JEIC) Ancol, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Gilbert menjelaskan besarnya anggaran yang keluar, dan sesumbar pihak yang mengatakan untung, serta kritik terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya seharusnya dijawab dengan data yang valid. Data itu, kata dia, sangat tepat dan baik jika dilakukan audit oleh pihak ketiga, dengan auditor five star atau oleh BPKP dengan audit khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vice President Communication Formula E Jakarta Iman Sjafei menjelaskan sebagian besar biaya penyelenggaraan Jakarta E-Prix berasal dari commitment fee ke Formula E Operation (FEO). Biaya komitmen itu dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp 560,3 miliar.

Hingga saat ini Iman belum bisa memberikan update berkaitan dengan duit yang dikeluarkan panitia untuk ajang balap mobil listrik itu. Menurut dia, panitia belum mengeluarkan datanya dan juga belum dihitung.

"Belum dihitung dan dikeluarkan. Sampai sekarang sih belum, kan masih banyak yang dihitung-hitung, di-review, dan dicatat semuanya," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Juni 2022.

Selanjutnya lulusan Universitas Khilafatul Muslimin jadi sarjana Kekhalifahan Islam...



2. Khilafatul Muslimin Punya Universitas, Lulusan Jadi Sarjana Kekhalifahan Islam

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan delik baru dari kegiatan Khilafatul Muslimin. Salah satunya adalah pelanggaran hukum dalam sistem pendidikan yang mereka terapkan di lembaga-lembaga pendidikannya.  

Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, temuan delik baru ini membuat pihaknya akan menetapkan Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Pesantren.  

"Perbuatan melawan hukum baru, yaitu terkait dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegitan mereka juga melanggar sisdiknas dan juga Undang-undang tentang Pesantren," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.  

Persoalan pertama yang membuat polisi mengganggap Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang itu adalah konten dari metode syiar yang mereka terapkan melalui website berisi video, artikel, serta selebaran-selebaran. Isinya kata dia bertentangan dengan ideologi negara, terutama Pancasila.  

"Kiai-kiai di zaman dulu banyak bohongnya. Nah ini melukai umat muslim juga. Kemudian, demokrasi dilaksanakan harus dengan senjata. Yang lebih parah lagi, selain website dan buletin mereka ada lembaga dan pengkaderan," ucap Hengki.  

Sejumlah pengurus pesantren usai melepaskan papan nama pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Kamis, 16 Juni 2022. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Pendidikan yang dilaksanakan selain dengan media syiar itu, yakni melalui lembaga pendidikan dan pengkaderan. Hasil pemeriksaan bersama dengan Kementerian Agama membuktikan lembaga pendidikan yang mereka sebut pesantren, faktanya bukanlah pesantren. 

"Tidak memenuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31," ujar Hengki. 

Lembaga pendidikan yang mereka sebut pesantren ini kata Hengki kurikulumnya diatur oleh murabbi untuk masing-masing pimpinan pondok pesantren. Pimpinan pesantren itu dalam struktur organisasi Khilafarul Muslimin kata Hengki setara dengan Menteri Pendidikan. 

Kurikulum pendidikan yang dibuat mereka berbasiskan khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila maupum UUD 1945. Mereka juga diajarkan hanya taat kepada kholifah sedangkan kepada pemerintah Indonesia tidak wajib. Diajarkan juga bahwa sistem pemerintahan yang dikenal adalah khilafah dan diluar itu diajarkan sebagai sistem thogut, atau buatan setan maupun iblis.

"Semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Hengki. 

Untuk jenjang pendidikannya, Hengki menjelaskan, Khilafatul Muslimin menetapkan jajaran SD selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun, lalu masuk ke 2 universitas yang mereka miliki di Bekasi dan NTB. Setelah 2 tahun menempuh pendidikan di universitas mereka mendapatkan Sarjana Kekhilafahan Islam. 

"Selama 2 tahun mendapatkan gelar SKH, Sarjana Kekhalifahan Islam. Oleh karenanya, yayasan pendidikan yang didirikan itu adalah sebagai suatu alat, oleh karenanya aktanya kami sita sebagai instrumental delik atau alat kejahatan," kata Hengki.

Selanjutnya kasus Covid-19 di Jakarta naik, rumah sakit siap...

  

3. Kasus Covid-19 di Jakarta Naik, Wagub DKI: Rumah Sakit dan Nakes Selalu Siap

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat beberapa hari terakhir. Kondisi ini terjadi seiring dengan ditemukannya varian baru Covid-19, yakni Omicron BA.4 dan BA.5 di Ibu Kota. 

Menanggapi situasi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta AhmadRizaPatria menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah bersiap dengan sarana prasarana rumah sakit untuk menghadapi lonjakan kasus tersebut.

Munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta. Namun, menurut Riza, munculnya subvarian Omicron itu tidak membahayakan seperti varian delta yang terjadi saat gelombang Covid-19 pada tahun 2021 lalu.

“Kami sudah menyiapkan sarana prasarananya rumah sakit, tenaga kesehatan, lab, seperti yang sudah sering disampaikan,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Juni 2022.

Sekalipun peningkatan terjadi dalam sebulan terakhir, Riza mengatakan kenaikan itu disebabkan dampak libur lebaran. Selain itu, adanya kebijakan pelonggaran yang kemudian membuat masyarakat abai dan kurang hati-hati.

Riza mengajak masyarakat Jakarta untuk kembali patuh dan disiplin memperhatikan protokol kesehatan. “Sekalipun subvarian Omicron tidak berbahaya sepeti Delta, tapi kita jangan menganggap enteng khususnya bagi orang tua atau lansia atau komorbid. Kita minta diperhatikan,” tutur Riza.

Berdasarkan data data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta, Rabu kemarin, 15 Juni 2022 naik 576 kasus. Sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 3.282 orang yang masih dirawat/ isolasi.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 sepekan terakhir di Jakarta sebesar 5,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,5 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung.

Baca juga: Tebet Eco Park Ditutup, Anies Baswedan Ajak Warga Main ke 100 Taman Lain




 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus