Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Metro: Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap di Depok, 17.877 Siswa Dicoret dari Daftar KJP Plus

Pencuri kambing yang masih berusia 18 tahun itu kedapatan mencuri bersama tiga temannya yang hingga Selasa malam masih buron.

30 November 2023 | 06.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Misnih, 80 tahun, menunjukkan kandang yang kini kosong melompok di Jalan Nusa Indah RT 02 RW 07 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Kamis, 6 Juli 2023. Pencurian kambing menyisakan jeroan di kandang kembali terjadi di Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Kamis pagi dimulai dari pencuri kambing yang sisakan jeroan tertangkap tangan di Bojongsari Depok. Pencurian kambing yang sisakan jeroan pernah terjadi di Curug, Bojongsari, Depok, pada Juli lalu.

Berita terpopuler lain adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencoret 17.877 peserta didik dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2023. Setelah pengurangan, total penerima tahap II gelombang I sebanyak 656.722 peserta didik.

Berita terpopuler ketiga adalah soal dana KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November Gelombang I mulai cair pada Selasa, 28 November 2023. Pencairan dana KJP Plus Periode Juli-Desember 2023 terbagi dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua 80.459 peserta didik.

Berikut 3 berita terpopuler metropolitan pada Kamis, 30 November 2023:  

1. Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok

Seorang pemuda berusia 18 tahun, M. Alan Setiawan, pencuri kambing yang menyisakan jeroan dalam kandang, berhasil ditangkap warga di RT 003/08 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok, Selasa dinihari 28 November 2023. Alan kedapatan mencuri bersama tiga temannya yang hingga Selasa malam masih buron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi membenarkan kalau polres telah menahan Alan. "Terduga pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," kata Made, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Made menjelaskan kronologinya bermula pada sekitar pukul 02.30 WIB ketika Alan bersama tiga temannya datang ke kandang kambing yang ada di Jalan Raya Curug itu mengendarai sepeda motor. Tiga temannya yang masih buron adalah Rayhan, Jaiz, dan Dani.

"Pelaku A bersama R masuk ke kandang dan mengambil dua ekor kambing, selanjutnya dikeluarkan untuk kemudian dipotong," tutur Made.

Menurut Made, berdasarkan hasil pemeriksaan, Alan memegang kaki kambing sementara Rayhan bertugas memotong bagian dada kambing dan mengeluarkan jeroannya. Pencurian kambing diketahui warga setempat sekitar pukul 03.15 WIB.

Rayhan dan dua lainnya kabur dengan sepeda motor. "Sementara pelaku A berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bojongsari," kata Made.

Kerugian pemilik kambing sebanyak dua ekor senilai Rp 4 juta. Adapun barang bukti yang disita polisi terdiri dari sebilah pisau bergagang kayu hitam, sebuah karung putih, dan alat penjerat dari sling kawat baja.

"Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," ucap Made.

Berdasarkan catatan TEMPO, pencurian kambing yang sisakan jeroan pernah terjadi di Curug, Bojongsari, Depok, pada Juli lalu. Saat itu jumlah kerugian sebanyak 11 anakan kambing yang disisakan jeroannya dalam kandang dan dua kambing lain dicuri utuh. 

Modus pencuri kambing yang sama juga pernah terjadi di wilayah Kota Depok pada April tahun lalu.

Selanjutnya DKI coret 17.877 siswa dari daftar penerima KJP Plus dan KJMU...

 

2. DKI Coret 17.877 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencoret 17.877 peserta didik dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2023. Setelah pengurangan, total penerima tahap II gelombang I sebanyak 656.722 peserta didik.

“Untuk KJP Plus tahap II kalau tahap I kan itu 674.599, tahap II berkurang menjadi 656.722 peserta didik, tinggal dihitung aja kurangnya berapa,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi saat ditemui Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, 28 November 2023.

Pada 2022, jumlah penerima KJP Plus tercatat 803.121 peserta didik. Jumlahnya berkurang pada tahap I tahun 2023 sebanyak 128.522. “Berkurang itu karena ada yang hasil cleansing data,” ujarnya.

Sebanyak 128.522 peserta didik tersebut tidak lagi menerima KJP tahap I 2023 setelah dilakukan uji kelayakan ulang dan masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak layak.

Mereka masuk DTKS tidak layak karena peserta didik meninggal; tidak lagi menjadi warga DKI; pindah warga luar DKI; serta dalam kartu keluarga ada yang berstatus ASN/TNI/Polri, kemudian anggota legislatif baik pusat atau daerah maupun pegawai BUMN/BUMD.

“Kita coret karena penerima bansos tidak boleh ada yang berstatus itu di KK. Itu kita banyak melakukan pencoretan. Artinya, masuk ke kategori DTKS tidak layak,” ucap Waluyo.

Setelah pemadanan data oleh Badan Pendapatan Daerah, ditemukan ada orang tua peserta didik penerima KJP Plus yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) bahkan memiliki aset dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar.

“Nah yang tadi kita masukkan kategori DTKS tidak layak itu yang kemudian kita take out yang 128.522 itu di tahap I 2023 sudah tidak lagi menjadi penerima KJP Plus,” katanya.

Penerima KJP Plus tahap II tahun 2023 ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah melalui review ulang data. Sebab, untuk yang tahap II ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan DTKS per November 2022, Januari 2023, dan per Oktober 2023.

Disdik DKI akan melakukan pengecekan ulang apakah peserta didik masih layak atau tidak  untuk penerimaan KJP Plus tahap II 2023 menggunakan alat seleksi lebih ketat, yaitu selain terdaftar DTKS harus terdaftar dalam data P3KE. “Desilnya satu sampai dengan empat yang kita akomodir,” ucapnya.

Selanjutnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta umumkan pencairan dana KJP Plus Bulan November...

3. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Bulan November 2023

Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November Gelombang I mulai cair pada Selasa, 28 November 2023. Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan pencairan dilakukan dua gelombang.   

Pencairan dana KJP Plus Periode Juli-Desember 2023 terbagi dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua 80.459 peserta didik. Nama penerima KJP Plus gelombang kedua masih dalam proses pengecekan kelayakan.

“Nanti akan ada dua Kepgub (Keputusan Gubernur) yang penetapannya gelombang satu yang 576.263 akan ada addendum Keputusan Gubernur tentang penerima dan besaran KJP Plus tahap II tahun 2023,” kata Waluyo Hadi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, 28 November 2023.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap dana KJP Plus gelombang kedua bisa cair paling lambat Desember mendatang. "Kita berharap maksimum harus Desember sudah tersalur karena itu menyangkut serapan anggaran tapi artinya yang gelombang II mohon bersabar," ujar Waluyo.

Berikut rincian penerima bantuan sosial KJP Plus gelombang pertama untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK:  
1. SD/MI, sebanyak 226.400 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 135 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 130 ribu.

2. SMP/MTs, sebanyak 179.407 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 170 ribu.

3. SMA/MA sebanyak 63.137 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 290 ribu.

4. SMK, sebanyak 105.583 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 240 ribu.

Selain itu, dana KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik yang ada di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka mendapatkan biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya biaya berkala sebesar Rp 115 ribu.

Dana biaya rutin yang diberikan ke masing-masing siswa dapat digunakan secara tunai, maksimal sebesar Rp 100 ribu per bulan. Jika dana KPJ Plus baik biaya rutin dan biaya berkala memiliki sisa atau saldo, peserta dapat menggunakannya secara non tunai tiap bulan untuk kebutuhan.

Selain KJP Plus untuk tingkat SD hingga SMA, Dinas Pendidikan DKI juga mencairkan dana KJMU  kepada 13.575 mahasiswa dengan total bantuan Rp 9 juta per semester di jadwal yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus