Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kasus Muhyani, Pahami Beda Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas dalam KUHP

Kasus Muhyani membuat publik melek soal Pembelaan Terpaksa (noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (noodweerexces) dalam KUHP.

18 Desember 2023 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peternak bernama Muhyani yang membela diri dengan membunuh pencuri kambing dibebaskan pada 16 Desember 2023. Hal itu ditetapkan setelah diterbitkannya ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat, 16 Desember 2023 oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta, yang dilakukan Muhyani termasuk ke dalam pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik melalui keterangan resminya, Jumat 15 Desember 2023.

Kejadian itu bermula ketika Muhyani berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023.

Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. Dalam peristiwa tersebut, Muhyani sempat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, kini dirinya bebas karena dianggap melakukan pembelaan terpaksa.

Beda Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Dilansir dari kemenkeu, setidaknya terdapat dua peraturan mengenai pembelaan diri. Hal itu berdasarkan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), yakni Pembelaan Diri (Noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess) atau pembelaan di luar batas yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) merupakan alasan pembenar yang menghapus elemen "Melawan Hukum" dari perbuatan orang yang membela dirinya. Sebagai contoh, jika seseorang dihadapi oleh begal yang mengancam dengan pisau, hukum pidana membenarkan tindakan pembelaan diri untuk melawan penyerang tersebut, selama tindakan tersebut proporsional dengan serangan.

Perbedaan dengan Pembelaan Terpaksa yang Melampui Batas (Noodweerexces) terletak pada syarat adanya "keguncangan jiwa yang hebat." Ini mencakup kecemasan, perasaan takut, dan kemarahan yang luar biasa, yang mengakibatkan terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang sehingga menyebabkan pembelaan diri yang berlebihan. Hal ini menjadi alasan pemaaf yang menghapus elemen kesalahan (schuld) dari orang yang membela diri secara berlebihan.

Dalam menentukan apakah suatu kejadian dapat dianggap sebagai pembelaan diri, aparat penegak hukum perlu memeriksa kronologi kejadian secara rinci, memperhatikan unsur-unsur pembelaan diri yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Keseimbangan antara perlindungan hukum dari serangan dan kepentingan hukum yang dilanggar dengan pembelaan harus diperhatikan. Apabila terdapat cara perlindungan lain yang dapat digunakan untuk menghalau serangan atau ancaman, pembelaan tidak boleh dilakukan dengan cara yang paling berat dan mengorbankan nyawa seseorang.

Kejelian para penegak hukum dalam menerapkan aturan Pasal 49 KUHP sangat penting, karena aturan tersebut menyediakan perlindungan hukum bagi mereka yang dianggap berhak melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa.

ANANDA BINTANG I HATTA MUARABAGJA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus