Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik dari Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menilai popularitas Heru Budi Hartono tidak bisa dibandingkan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Popularitas Heru Budi Hartono tidak bisa dibandingkan secara apple to apple dengan gubernur dan wakil gubernur DKI yang sudah menjabat sebelumnya," ujar Karyono pada Tempo melalui pesan singkat pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, Gubernur DKI Jakarta selalu menjadi sorotan media dan publik. Sementara, Heru selalu bekerja di balik meja sebagai Kepala Sekretariat Presiden sejak 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka wajar jika popularitas Heru masih rendah," kata Karyono.
Tapi ia menilai bila popularitas Heru akan melejit setelah resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan, yang maju sebagai capres dalam Pilpres 2024.
"Tetapi, bisa dipastikan, popularitas Heru akan naik tajam saat dia mulai resmi menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur DKI karena posisi sebagai gubernur akan banyak bertemu dengan warga dan menjadi sorotan publik dan media," ujarnya.
Penetapan Heru Budi Hartono Bisa Untungkan Jokowi
Penetapan Heru, lanjutnya, bisa menjadi keuntungan bagi Presiden Jokowi dari sisi kebijakan. Karena, akan ada keselarasan kebijakan yang ditelurkan oleh DKI dan Istana Negara.
"Sisi kebijakan yang selaras antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Sinergitas pembangunan bisa terjalin lebih baik dibanding saat Anies Baswedan menjabat gubernur DKI," tuturnya.
Penetapan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024. Karena itu, kepala daerah yang telah purnatugas pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj kepala daerah.
Ketentuan-ketentuan terkait Pj kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".
Sebelumnya, dikabarkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memilih Pj Gubernur DKI. Dia adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Ia akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Top 3 Metro: Tugas Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Ramai Video Anies Tak Mau Bersaing dengan Prabowo