Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil mewah Toyota Alphard yang kedapatan menggunakan rotator alias strobo kena batunya di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Pengendaranya ditegur polantas, lalu video peristiwanya diunggah di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya yakni @tmcpoldametro. Walhasil seluruh dunia tahun.
“Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai lampu strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel,” tulis Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akun Instagram itu memperlihatkan video polisi lalu lintas Iptu Setiyo Utomo menggiring pengemudi mobil Alphard warna hitam ke pinggir jalan. Setiyo dan dan rekannya lantas melaporkan bahwa telah menegur kendaraan yang menggunakan totator alias strobo.
“Melakukan peneguran terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menggunakan rotator,” ucap Setiyo.
Penggunaan lampu rotator hanya untuk kendaraan tertentu, seperti mobil polisi, mobil ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil instansi terkait.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya.
Adapun mobil instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat hanya memiliki prioritas jika sedang melakukan pengawalan.
Meski begitu, Iptu Setiyo Utomo tak memberikan surat tilang kepada pengemudi Toyota Alphard yang dilengkapi lampu strobo atau rotator di Jalan Rasuna Said tersebut.
Mengapa?
NTMC POLRI | JOBPIE
Pilihan Editor: Harga Mobil Alphard dan Vellfire Januari 2022 Naik Rp 17,95 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.