Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana angkat tangan atas kritik penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Nama JIS sempat dikritik karena menggunakan bahasa asing dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Iwan, sampai sekarang Dinas Kebudayaan DKI tidak terlibat dan belum diminta untuk memberikan rekomendasi nama baru untuk JIS. “Saya belum mendapatkan mandat saja, hanya memberikan usulan saja,” ujar Iwan kepada wartawan pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Kebudayaan DKI tidak terlibat dalam penamaan stadion itu karena JIS dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). “Jadi semua hal yang berkaitan dengan proses perizinan dan pembangunan, itu kewenangan Jakpro dan penamaan bukan kewenangan Disbud,” tutur Iwan.
Nama JIS dikritik karena melanggar UU
Kritik soal penamaan Jakarta International Stadium yang menggunakan Bahasa Inggris dilontarkan mantan anggota Ombudsman Alvin Lie. Nama JIS dianggap melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan Bahasa Indonesia.
Alvin mengatakan UU No 39 Tahun 2019 tersebut memang mengharuskan penamaan bangunan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia.
Menanggapi kritik tersebut, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan nama berbahasa Indonesia, sehingga ada dua bahasa. “Kalau Bahasa Indonesia ya Stadion Internasional Jakarta,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
Menurut Syarif, UU Nomor 39 Tahun 2019 itu bunyinya memang ‘wajib’, artinya kepala daerah harus menjalankan aturan yang berlaku. Dia mengaku sependapat dengan Ombudsman, bisa menggunakan dua bahasa, misalnya JIS tetap ada tapi di bawahnya ada nama dalam Bahasa Indonesia.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa memang padanan kata JIS itu bertujuan untuk mengikat memori publik, dan menggunakan Bahasa Indonesia agak sulit.
Warganet teken petisi ubah nama JIS jadi Stadion MH Thamrin
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal membuat petisi agar nama Jakarta International Stadium (JIS) diganti menjadi Stadion MH Thamrin. Petisi dibuat lantaran Rizal menganggap penamaan JIS melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 karena menggunakan Bahasa Inggris.
Berdasarkan pantauan Tempo, petisi berjudul "Lebih Cocok Nama JIS Menjadi Stadion M.H Thamrin!" itu telah diteken sebanyak 64 orang dengan target capaian 100 orang hingga Selasa, 31 Mei 2022 pukul 18.00. Petisi tersebut dibuat lewat situs change.org.
Menurut JJ Rizal, nama Jakarta International Stadium dinilai tidak dapat memacu semangat persepakbolaan nasional lantaran tidak menggunakan nama tokoh sejarah yang inspiratif. Rizal mengatakan nama MH Thamrin dianggap lebih tepat untuk stadion bertaraf internasional itu.
"Thamrin adalah pahlawan nasional sekaligus tokoh Betawi, warga asli Jakarta. Lebih jauh lagi Thamrin pun bukan hanya pendiri bangsa yang gibol (gila bola), dalam arti doyan merumput, melainkan juga punya visi sepakbola modern Indonesia sebagai reaktor kebangsaan," kata Rizal dalam deskripsi petisi tersebut.
Rizal menceritakan kisah MH Thamrin yang dahulu berjuang menyuarakan isu sepakbola pribumi yang bermutu namun mengalami diskriminasi. Menurut Rizal, darma bakti dan warisan Thamrin begitu besar kepada sepakbola serta jadi utang budi tak ternilai.
Adapun mereka yang menekan petisi agar nama JIS diganti tersebut mengatakan setuju menggunakan nama tokoh sejarah itu agar masyarakat tidak melupakan sejarah. "Setuju, kita jangan melupakan sejarah," bunyi komentar Donny, seorang pendukung petisi.
Baca juga: Anies Terima Petisi Perubahan Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Tak Jamin Setuju