Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Uang Penyelenggaraan RT dan RW di DKI Jakarta, itu Bukan Uang Saku

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW tidak untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium. Lalu?

28 Desember 2021 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kader posyandu menimbang berat badan balita di Rorotan, Jakarta Utara, 18 Maret 2021. Pada bulan Februari 2021 kemarin Puskesmas Kelurahan Rorotan membagikan sebanyak 3.585 kapsul vitamin A merah dan 565 kapsul vitamin A biru secara langsung pada balita yang tersebar di 14 rukun warga (RW) yang tersebar di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan laporan statistik.jakarta.go.id, Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki 2.731 Rukun Warga (RW) dan 30.417 Rukun Tetangga (RT). Hal ini dihimpun dari seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Jakarta. Adapun jumlah Kelurah mencapai 267 dan 44 kecamatan.

Adapun persebarannya yaitu, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu terdapat 24 RW dan 127 RT. Jakarta Pusat memiliki 389 RW dan 4.572 RT. Jakarta Utara memiliki 449 RW dan 5.223 RT. Jakarta Barat 586 RW dan 6.481 RT. Jakarta Selatan memiliki 576 RW dan 6.008 RT. Sedangkan untuk Jakarta Timur terdapat 707 RT dengan jumlah RT mencapai 7.926.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, RT dan RW di Jakarta juga mendapat uang penyelenggaraan. Untuk di DKI Jakarta, uang penyelenggaraan fungsi dan tugas dari seorang RT mendapat Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk RW mendapat Rp. 2,5 juta per bulannya. Uang tersebut diberi paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam hal ini, uang penyelenggaraan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW tidak untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.

Adapun tugas seorang Kepala RT dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu, memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT atau RW, mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT atau RW, mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga, menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya, membantu dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan, serta membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Menikah di KUA DKI Jakarta KTP dan KK Langsung Berubah Berstatus Nikah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus