Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Undang-Undang Sapu Jagat Dapat Rugikan Lingkungan

Aktivis lingkungan menyebut pemerintah mengakomodasi kepentingan korporasi dan merugikan alam serta masyarakat.

17 Februari 2020 | 00.00 WIB

Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, 30 Januari lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan
Perbesar
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, 30 Januari lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil dan akademikus memprotes sejumlah pelonggaran aturan bidang lingkungan hidup dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan draf yang beredar sejak pekan lalu, Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan pembahasan aturan sapu jagat pertama itu mengandung banyak poin yang merugikan sumber daya alam dan masyarakat sekitarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus