Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Usulan Pemberhentian Anies Baswedan Paling Lambat 30 Hari Sebelum Lengser

Mekanisme usulan pemberhentian terhadap Anies Baswedan dan Riza Patria dilakukan melalui rapat paripurna. Disampaikan ke Mendagri.

1 September 2022 | 13.23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan bilateral dengan Gubernur Tokyo Yoriko Koike usai opening ceremony Urban 20 (U20) Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan bilateral dengan Gubernur Tokyo Yoriko Koike usai opening ceremony Urban 20 (U20) Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penunjukan Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan akan mengikuti aturan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat edaran itu adalah Surat Edaran No. 131/2188/OTDA tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.

Salah satu isi Surat Edaran, kata Marullah, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Anies Baswedan belum ada di kantongnya. Kata Tito, pihaknya akan meminta usulan kepada DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.

"Belum, sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022. Kata Tito, pemerintah saat ini masih fokus mengurus penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada September dulu. "DKI kan Oktober, jadi nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," ujar Tito.

Setelah nanti DPRD DKI mengusulkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, Kemendagri akan membahas usulan nama yang masuk untuk kemudian disaring menjadi tiga kandidat.

Tiga kandidat tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Penentuan Pj  Gubernur tetap ada di tangan presiden.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus