Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Juru Parkir Liar di Kebun Binatang Surabaya Palak Pengunjung Rp 35 Ribu, Berikut Kasus-kasus Parkir Liar di Beberapa Daerah

Selain terungkapnya kasus tarif parkir liarRp35 ribu di luar Kebun Binatang Surabaya. Berikut tarif juru parkir liar gila-gilaan di beberapa daerah

16 Juli 2024 | 15.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya adanya juru parkir liar yang memalak pengunjung sebesar Rp35.000 di luar Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penemuan ini memicu respons tegas dari sang wali kota yang langsung meminta Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi kinerja menyeluruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang tersebar, terlihat Eri sedang berbicara dengan seorang pria yang mengatur parkir mobil dengan tarif. Selanjutnya, Eri mengumpulkan beberapa anggota Dinas Perhubungan Surabaya di sekitar KBS. Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) tersebut menegur keras para petugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sama halnya dengan kasus di atas, berikut ini ada beberapa tarif parkir liar yang merajalela terjadi di beberapa daerah sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga dan wisatawan.

1. Parkir liar di luar Masjid Istiqlal

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, yang meminta Rp150 ribu ke pengendara mobil. Aksi juru parkir liar ini terekam dalam video dan beredar di media sosial.

Susatyo menuturkan peristiwa itu terjadi satu bulan lalu saat momen Idul Fitri 2024. Dia mengatakan bahwa petugas Kepolisian Sektor Sawah Baru telah mengecek informasi tersebut. "Dapat dijelaskan bahwa video itu benar," kata dia melalui aplikasi perpesanan pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

2. Juru parkir di Cipete bisa raup 100 ribu dalam sehari

Di kawasan Cipete, para juru parkir ini bisa meraup penghasilan hingga Rp 100 ribu dalam sehari, mengandalkan tarif parkir yang tidak resmi dan seringkali memberatkan para pengendara.

Sehari-hari Muhammad Hafizh, 33 tahun, bekerja sebagai juru parkir liar di sebuah minimarket di Jalan Cipete Raya. Pekerjaan ini sudah dia tekuni sejak setahun terakhir. “Saya markir dari pukul 07.00-12.00,” kata Hafizh ketika ditemui di depan gerai Alfamart Cipete Raya, Ahad, 19 Mei 2024.

Selain Hafizh, ada tiga temannya yang juga menjadi juru parkir di tempat itu secara bergiliran. Pembagiannya, dari pagi-siang, siang-sore, dan sore-malam. "Dua orang lagi libur, jadi cuma kami berdua saja sekarang,” katanya. “Yang satu nanti markir sampai malam."

3. Pemprov DKI amankan 127 juru parkir liar

Selama dua hari, Rabu dan Kamis, 15-16 Mei 2024, tim gabungan penertiban juru parkir liar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 127 juru parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang.

"Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 17 Mei 2024.

Pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Lalu, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi.

4. Di kawasan wisata di Yogyakarta 

Menjelang libur lebaran ini sempat heboh soal adanya izin bagi pengelola parkir swasta atau bukan di bawah pengelolaan pemerintah di Yogyakarta, menaikkan tarif parkir normal kendaraan bermotor hingga lima kali lipat. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengklarifikasi soal hal itu.

"Ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat oleh perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta tetap harus sesuai aturan dan tidak sembarangan," kata Kepala
Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Yogyakarta, Selasa, 18 April 2023.

MYESHA FATINA RACHMAN  I ADVIST KHOIRUNIKMAH I IKSHAN RELIUBUN I IQBAL MUHTAROM I PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus