Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono mengungkapkan pihaknya telah menangkap dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal yang meminta sejumlah uang ke pengendara mobil sebesar Rp 150 ribu. Ia mengatakan salah satu pelaku, AB (49 tahun) setelah dilakukan tes urine, positif mengkonsumsi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian J (26 tahun) kami tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan," kata Dhanar melalui rilis yang dibagikan pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menghindari kejadian serupa, Polsek Sawah Besar berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, serta pengurus masjid untuk melayani warga yang berkunjung dan melaksanakan ibadah ke Masjid Istiqlal. Dhanar juga mengimbau agar masyarakat memarkir kendaraan di dalam Masjid Istiqlal, agar keamanan tetap terjaga.
"Bagi warga yang mengetahui ada parkir liar maupun tidak kriminal lainnya segara hubungi Polsek atau Polres untuk ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial, sebuah video yang beredar di media sosial yang diunggah oleh akun @pesonasoportruck terlihat pemilik kendaraan mengeluhkan biaya yang diminta juru parkir liar. "Kok, masak 150 (ribu), sih?" kata orang dalam video itu kepada seorang pria di depannya.
Pengemudi mobil sempat memprotes soal biaya parkir yang terbilang mahal tersebut. Namun, juru parkir (jukir) yang ada di lokasi itu berdalih biasanya masih ada biaya kebersihan dan lainnya, tapi pihaknya hanya meminta tarif Rp 150 ribu saja.