Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

8 Mei 2024 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syafrin menjelaskan Dishub DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Keputusan ini untuk memerangi juru parkir yang beroperasi di minimarket dan meminta uang meski sudah tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan. "Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.

Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Setelah ini, pekan depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kami bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.

Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.

Sebelumnya juga, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.

Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus