Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Viral Kuda Pingsan Saat Narik Delman, Pemilik Cerita Sebenarnya

Dia menyayangkan posting di media sosial yangviral tadi memvonis kuda kelelahan dan pingsan saat sedang menarik delman.

14 Juni 2019 | 13.47 WIB

Ilustrasi delman hias. Dok.Tempo/Zulkarnain
Perbesar
Ilustrasi delman hias. Dok.Tempo/Zulkarnain

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor – Masyarakat Kabupaten Bogor digegerkan dengan sebuah postingan media sosial Facebook yang viral mengenai seekor kuda penarik delman wisata terkapar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Postingan yang viral tersebut di unggah oleh akun Setiabudi Laratsemi tersebut diunggah pada Minggu, 9 Juni 2019, pada pukul 14.49 WIB yang telah dibagikan sebanyak 384 kali. Dalam postingannya disebut diduga akibat kelelahan kuda yang sedang menarik delman wisata itu terjatuh hingga penumpangnya luka, sedangkan atap delman rusak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BacaAda Larangan Potong Hewan Kurban Saat Asian Games, Kenapa 

“Saat sedang lari pagi keliling stadion pakansari, dokar wisata penuh penumpang satu keluarga jatuh terbalik. Kudanya jatuh kelelahan, penumpangnya cuma luka luka ringan, atap dokarnya sobek-sobek,” tulis akun Setiabudi.

Masih menurut postingannya, Setiabudi berbincang dengan sang kusir dan mengaku jika kuda yang digunakan untuk menarik delman tersebut sangat lelah.

“Omong-omong singkat dengan kusirnya, itu kecapean, soalnya sabtu minggu full banyak penumpang sampai tengah malem, lalu subuh subuh jam 4 pagi harus sudah bangun untuk kerja lagi.”

Setiabudi pun menuliskan pemerintah mesti memperhatikan keselematan hewan utamanya hewan pekerja. “Perlindungan tenaga kerja hewan, saatnya pemerintah mulai menggencarkan edukasi untuk kesejahteraan kuda pekerja, saatnya untuk menghentikan perbudakan hewan pekerja,” kata Setiabudi di akunnya.

Ketika dikonfirmasi, pemilik Delman bernama Nurdiansyah, 35 tahun, mengatakan bahwa informasi yang sosial media tidak benar. Ia mengatakan kuda-kuda yang dimilikinya telah melalui perawatan yang rutin dan makan secara teratur.

“Makan aja sehari bisa tiga kali, sehari makan bisa makan 8-10 kilogram dedak, belum lagi ditambah rumput,” ucapnya kepada Tempo, Jumat 14 Juni 2019.

Nur menuturkan bahwa dalam sehari kuda-kuda hanya boleh narik selama beberapa jam atau kurang dari 12 jam. “Kalau ada ungkapan sang kusir kudanya kelelahan itu bohong, kita hanya bolehin kuda narik lima jam.”

Menurut dia, kejadian kuda terjatuh pada Minggu pagi, 9 Juni 2019, adalah musibah. Saat itu, kuda hitam asal Sumba, NTB, yang diberi nama Abi mengangkut penumpang. Ternyata ada tindakan yang menyalahi instruksi dari Nuir tentang cara mengendalikan kuda. Diduga salah satu penumpang melanggar larangan tersebut sehingga kuda berontak kehilangan arah.

“Saya sudah wanti-wanti sama kusirnya, jangan pukul bagian bokongnya, dia bakal lari kenceng,” tutur Nur.

Ketika kuda berontak di depan delman terdapat banyak orang sehingga kdua dijatuhkan agar tak beresiko. Kuda jatuh dan banyak tali yang melilitnya maka kuda tidak bisa bergerak sehingga dia sama.

“Delman yang rusak itu karena ditendang kudanya saat berontak,” kata Nur.

Nur menjelaskan kondisi penumpang dan kuda saat ini dalam keadaan sehat dan selamat, “Kalau penumpang luka pasti kami kena tanggungjawab. Terus, kudanya silakan liat aja sendiri kondisinya, sehat wal afiat."

Dia menyayangkan posting di media sosial yangviral tadi memvonis kuda kelelahan dan pingsan saat sedang menarik delman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus