Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Ormas Dilarang Bentangkan Bendera Raksasa di PIK, Ini Kata Camat

Sekelompok anggota ormas berniat memasang bendera merah putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK 2 pada 17 Agustus 2021.

18 Agustus 2021 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebuah video yang memperlihatkan puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga di di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) viral di media sosial. Para petugas itu dikerahkan untuk melarang pembentangan bendera raksasa di jembatan PIK 2.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Camat Kosambi Kabupaten Tangerang CR Inton mengatakan polisi dan Satpol PP  mengamankan kawasan itu dari sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan memasang bendera berukuran raksasa di jembatan PIK 2.

"Dihentikan karena tidak boleh dengan dasar kerumunan masa saat PPKM," ujar Inton saat dihubungi TEMPO, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Inton, peristiwa itu terjadi pada Selasa 17 Agustus 2021. Saat itu, sekelompok anggota ormas berniat memasang bendera merah putih sepanjang 21 meter. "Bendera rencananya mau dipasang di jembatan PIK 2" katanya.

Namun, kata Inton, rencana pemasangan bendera berukuran raksasa itu diurungkan. Ratusan petugas gabungan berjaga di kawasan PIK.

Jembatan PIK 2 merupakan akses penghubung antara PIK 1 Jakarta Utara dengan PIK 2 (Pantai Indah Kosambi) Kabupaten Tangerang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus