Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga di klaster perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, viral di media sosial karena tiba-tiba terkungkung pagar seng dan beton. Mereka kehilangan akses ke dan dari rumahnya karena menjadi korban sengketa tanah antara pengembang perumahan dengan pihak ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jalan yang digunakan warga di depan rumah, itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan, dan bukti kepemilikan sertifikatnya," kata Ketua RW setempat, Yunus Effendi, mengungkapkan, ketika ditemui pada Minggu, 25 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lahan yang menjadi sengketa dalam kasus tersebut seluas 376 meter. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan eksekusinya yang berupa pendirian pagar pada 20 Juni lalu berdampak bagi 10 rumah warga di klaster perumahan itu. Akses yang disisakan untuk para warga itu hanya selebar badan satu orang.
"Kendaraan tidak bisa masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain," kata Rudiyanto, salah satu warga di klaster tersebut yang terdampak.
Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Dia meminta pengembang klaster perumahan tetap bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah tersebut. Warga juga berharap Pemerintah Kota Bekasi mau turun tangan membantu mengatasi masalah itu.
Tentang harapan itu, Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sudah menugaskan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk investigasi dan cek site plan serta proses perizinan. "Nanti kami lihat, kami investigasi dan inventarisasikan apa saja langkah terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.