Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap lima perampok yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Patuha Selatan 4, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kerugian pada kejadian tersebut ditaksir senilai Rp 350 juta. Perampokan terjadi pada Ahad 24 September 2024, pukul 09.WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan ada 5 perampok yang ditangkap. Mereka adalah R (43 tahun), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku perampokan teridentifikasi dari CCTV yang ada di rumah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor," ucapnya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Rovan menyebut, kelima pelaku ditangkap secara terpisah. Awalnya pihaknya menangkap R dan JN pada 10 Oktober pukul 00.30 WIB di Kabupaten Bogor. Seusai dikembangkan tidak jauh dari lokasi, polisi menangkap AH dan AR pukul 03.30 WIB, dan pelaku terakhir HAS pada 05.30 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengantongi barang bukti seperti CCTV, Sepeda Motor Yamaha Aerox warna hitam, 3 bilah badik, 6 buah mata kunci, 5 buah kunci master dan lain sebagainya. Adapun Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.