Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang -Pasca menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona, kini sebanyak 3.322 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemprov Banten diperkenankan bekerja dari rumah selama dua pekan. Hal itu sebagaimana himbauan Presiden dan Kemenpan RB dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemprov Banten sudah siap untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah pusat, para ASN dapat bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin, 16 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komarudin mengatakan, saat ini total ASN di lingkungan Pemprov Banten berdasarkan sekitar 9.800. “3.322 diantaranya merupakan kelompok jabatan non pelayanan. Kelompok inilah yang rencananya bekerja dari rumah,” ujar Komarudin.
Kendati demikian, Komarudin menambahkan bahwa ASN yang bertugas di instansi layanan publik tetap bekerja seperti biasa. Menurutnya, pihaknya sudah mengelompokkan ASN yang dapat bekerja di rumah dan kantor menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama yakni ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik di instansi seperti Samsat, Rumah Sakit, Perpustakaan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perhubungan diwajibkan tetap bekerja di kantor.
Kelompok kedua ASN yang bekerja di bidang administrasi dapat bekerja dari rumah. Mereka dapat terpantau melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur Pemerintah (SIKAP). Sedangkan kelompok ketiga adalah guru, baik ASN maupun non-ASN juga dapat bekerja dari rumah memberikan pelajaran daring kepada siswa, karena Pemprov Banten sudah meliburkan sekolah selama dua pekan. Guru-guru juga terpantau melalui SIKAP.
“Meskipun mereka bekerja dari rumah, namun kami tetap mengontrol kinerja mereka. Karena seluruh pegawai di Pemprov ini sudah terintegrasi dengan aplikasi SIKAP, yang bisa kami kontrol dari manapun,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah virus Corona di Provinsi Banten. Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.
Keputusan itu hasil Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah Al Muktabar, dan para kepala dinas terkait tentang kesiapsiagaan menghadapi wabah corona di wilayah Banten.
Dikutip dari siaran pers yang disampaikan Pemprov Banten hari ini, Gubernur Wahidin memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan siswa SMA/K negeri dan swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16-30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi siswa kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.
Selain itu Wahidin juga menginstruksikan agar tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu KLB Covid-19 ini dinyatakan berakhir.