Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali naik, hal yang juga terjadi di banyak daerah. Keterisian tempat tidur di banyak rumah sakit meningkat. Wisma Atlet sebagai tempat isolasi orang yang terpapar Covid-19 juga penuh. Pemerintah pusat lalu memberlakukan penebalan PPKM Mikro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari Surat Edaran Kadisnakertransgi No. 1748 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, berikut poin penting pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran yang berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMD/BUMN:
- Kapasitas maksimal 25% dalam waktu bersamaan
- Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat
Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi:
- Beroperasi 100%
- Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat
- Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang
- Testing COVID-19 berkala. Seluruh pekerja tuntas divaksinasi
Bagi mereka yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021, yaitu:
- Sanksi administrative kepada pelaku usaha dengan tahapan
- Teguran tertulis
- Penghentian kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel
- Denda maksimal Rp. 50.000.000
- Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin
Protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di perkantoran meliputi:
- Pakta integritas
- Form self-assessment
- Pendataan pengunjung yang didalamnya memuat waktu datang, waktu pulang, nama lengkap, bahkan 6 angka pertam NIK dan nomor telepon yang wajib langsung dipastikan keabsahannya oleh pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD. Data pengunjung ini juga wajib dijaga kerahasiannya dan hanya diserahkan apabila diperlukan contact tracing. Pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD juga harus menginformasikan data nama dan nomor telepon pengelola kepada pengunjung.
Meski pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran sudah diatur dan diberlakukan selama PPKM Mikro, namun kita tetap harus menerapkan protokol Kesehatan pada diri kita sendiri dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menjaga jarak demi keamanan diri beserta orang lain.
NAUFAL RIDHWAN ALY