Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

WFH 75 Persen, Ini Aturan Lengkap Operasional Kantor di DKI Selama PPKM Mikro

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta merilis surat edaran tentang aturan operasional kantor selama PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.

28 Juni 2021 | 18.50 WIB

Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Raisan Al Farisi
Perbesar
Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali naik, hal yang juga terjadi di banyak daerah. Keterisian tempat tidur di banyak rumah sakit meningkat. Wisma Atlet sebagai tempat isolasi orang yang terpapar Covid-19 juga penuh. Pemerintah pusat lalu memberlakukan penebalan PPKM Mikro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari Surat Edaran Kadisnakertransgi No. 1748 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, berikut poin penting pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran yang berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMD/BUMN:

  • Kapasitas maksimal 25% dalam waktu bersamaan
  • Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat

Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi:

  • Beroperasi 100%
  • Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat
  • Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang
  • Testing COVID-19 berkala. Seluruh pekerja tuntas divaksinasi

Bagi mereka yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021, yaitu:

  1. Sanksi administrative kepada pelaku usaha dengan tahapan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel
  4. Denda maksimal Rp. 50.000.000
  5. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin

Protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di perkantoran meliputi:

  • Pakta integritas
  • Form self-assessment
  • Pendataan pengunjung yang didalamnya memuat waktu datang, waktu pulang, nama lengkap, bahkan 6 angka pertam NIK dan nomor telepon yang wajib langsung dipastikan keabsahannya oleh pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD. Data pengunjung ini juga wajib dijaga kerahasiannya dan hanya diserahkan apabila diperlukan contact tracing. Pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD juga harus menginformasikan data nama dan nomor telepon pengelola kepada pengunjung.

Meski pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran sudah diatur dan diberlakukan selama PPKM Mikro, namun kita tetap harus menerapkan protokol Kesehatan pada diri kita sendiri dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menjaga jarak demi keamanan diri beserta orang lain.

NAUFAL RIDHWAN ALY

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus