Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Pemerintah kota Tangerang Selatan memperbolehkan masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H. Syaratnya, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk antisipasi menumpuknya jamaah di satu masjid, masyarakat boleh melaksanakan salat di lapangan terbuka," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Rabu 12 Mei 2021.
Menurut Rojak, masyarakat yang hendak menggelar salat Idul Fitri selain di masjid diperbolehkan. Namun penyelenggara salat Idul Fitri harus melapor ke gugus tugas Covid-19 kota Tangerang Selatan.
"Boleh, di lapangan bulutangkis, atau lapangan warga tapi dengan catatan yang menyelenggarakan harus lapor ke gugus tugas Covid-19 kelurahan karena basisnya di PPKM mikro untuk menentukan zonasi wilayahnya zona merah, oranye, kuning, atau hijau," ujarnya.
Selain di masjid dan di lapangan, kata Rojak, masyarakat juga boleh menggelar salat Idul Fitri di gedung serba guna tetapi juga harus melapor ke gugus tugas Covid-19.
"Dari hasil rapat kalau kampung atau wilayah masjid itu wilayahnya zona kuning diperbolehkan, tapi kalau masih zona merah ya tidak boleh karena sesuai surat edaran menteri agama juga nomor 7 tahun 2021," ujar dia.
Rojak menambahkan bagi jamaah salat Idul Fitri untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, membawa sajadah sendiri dan membawa hand sanitizer.
"Jamaah dan panitia salat agar merenggangkan barisan atau berjarak, setelah salat jangan ada kerumunan, tidak usah halal bi halal secara masif apalagi open house. Cukup setelah salat kembali ke tempat masing- masing dan berdoa semoga Covid-19 cepat usai," tambahnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memperbolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dengan kapasitas masjid hanya 50 persen.
Baca juga: Salat Idul Fitri Besok, Masjid di Kota Bogor Ini Terapkan Sistem Kupon
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini