Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narasi yang menyatakan hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri, beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini dan ini. Narasi diunggah dalam bentuk gambar infografis, ada pula yang berupa tulisan sejak tanggal 11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten-konten itu ada yang mengatakan bahwa pasangan capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menang dalam exit poll Pilpres 2024 di luar negeri, ada yang mengatakan pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada pula yang menyatakan di masing-masing negara, pemenang dalam hasil exit poll-nya berbeda-beda. Misalnya di negara-negara tertentu dimenangkan pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, benarkah hasil exit poll yang beredar sejak 11 Februari 2024 itu?
PEMERIKSAAN FAKTA
Konten-konten itu diklaim berisi hasil exit poll Pilpres 2024 dari proses pemilihan di Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Australia, Hong Kong, Timor Leste, Amerika Serikat, Amerika Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa selain Inggris.
Padahal pemilihan atau pencoblosan di Taipei, Taiwan, belum dilaksanakan. Dilansir CNN Indonesia, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan di Taipei akan dilaksanakan bersamaan dengan di Indonesia, yakni tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan pencoblosan di Hong Kong baru dilaksanakan tanggal 13 Februari 2024, setelah klaim-klaim di media sosial beredar.
Exit poll adalah survei hasil pemilu dengan mewawancarai orang-orang yang baru mencoblos atau baru keluar dari tempat pemungutan suara (TPS), terkait pilihan mereka. Dengan demikian, exit poll hanya bisa dilakukan pada hari pemungutan suara.
Dilansir Tirto.id, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hasil exit poll pemilu di luar negeri boleh diumumkan setelah pemilihan atau coblosan di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) selesai.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu, 11 Februari 2024.
Hal itu berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pertimbangannya kawasan yang masuk Waktu Indonesia Barat merupakan tempat yang terakhir melakukan pemungutan suara, sehingga pemilihan telah selesai seluruhnya.
Dalam situasi pemungutan suara telah selesai seperti itu, barulah pihak yang melaksanakan exit poll, boleh menyiarkan hasilnya termasuk dari proses pencoblosan di luar negeri.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan exit poll Pilpres 2024 dari Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Australia, Hong Kong, Timor Leste, Amerika Serikat, Amerika Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa selain Inggris, telah keluar adalah keliru.
Narasi itu mencantumkan hasil exit poll Pilpres 2024 di Taipei, padahal pencoblosan di ibu kotaTaiwan itu belum dilakukan. Exit poll hanya bisa dilakukan pada hari pencoblosan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hasil exit poll pemilu di luar negeri boleh diumumkan setelah pemilihan atau coblosan di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) selesai.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]