Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekfakta

Keliru, Tautan Untuk Mengakses Bantuan BUMN Klaster Pangan

Sebuah akun di Facebook mengunggah poster pemberitahuan program bantuan khusus kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan 2024 yang disebut sebagai BUMN klaster pangan.

12 November 2024 | 17.17 WIB

cek-fakta
Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebuah akun di Facebook [arsip] mengunggah poster pemberitahuan program bantuan khusus kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan 2024 yang disebut sebagai BUMN Klaster Pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konten tersebut, memuat informasi tentang syarat dan ketentuan penerima bantuan program bantuan khusus dana hibah untuk kesejahteraan petani, peternak dan nelayan dari BUMN Klaster Pangan pada September 2024. Konten tersebut juga mencantumkan tautan untuk mengakses bantuan BUMN Klaster Pangan https://klasterpanganbumn.jobstreetnews.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benarkah tautan tersebut untuk mengakses bantuan klaster pangan tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

BUMN Klaster Pangan adalah perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara yang pada 2021 melebur membentuk tiga perusahaan holding BUMN klaster pangan. Dikutip dari Bisnis.com, holding tersebut terdiri dari 9 BUMN yakni PT RNI (Persero), PT PPI (Persero), PT Perikanan Indonesia, PT Perikanan Nusantara (Persero), dan PT Garam (Persero). Selanjutnya terdapat PT Pertani (Persero), PT BGR Logistics (Persero), PT Berdikari (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

Perusahaan holding pangan tersebut diproyeksikan untuk memperbaiki ekosistem pangan dalam negeri.

Namun Tautan yang dibagikan dalam konten tersebut tidak ditemukan dalam situs resmi Kementerian terkait. Tempo memeriksa tautan yang dicantumkan pengunggah. Tautan tersebut sesungguhnya bukan situs resmi untuk mengakses bantuan pemerintah. 

Di dalam situs tersebut meminta pengguna memasukkan sejumlah data pribadi yang dapat berbahaya bagi siapapun yang menyerahkan data-data tersebut. 

Sejumlah program bantuan untuk kelompok petani, peternak, dan nelayan antara lain pertama, program Kredit Usaha Rakyat dengan bunga yang relatif rendah. Tata cara dan mekanisme pengajuan KUR dapat diketahui melalui tautan ini.

Selain KUR, pemerintah menyediakan pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional. Dilansir CNBC Indonesia, petani melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Untuk mencari data penerima subsidi pupuk bisa dilihat di tautan ini.

Tempo melansir bahwa untuk menarik minat generasi muda berkiprah di sektor pertanian, Kementerian Pertanian bersama International Fund For Agricultural Development (IFAD) merintis program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services atau YESS yang telah dimulai sejak tahun 2019.

Pelatihan inklusi keuangan diberikan kepada para pemuda pedesaan karena program YESS berkeinginan untuk mendorong para pemuda pedesaan tersebut berorientasi bisnis dan mampu mengakses layanan pembiayaan usaha secara mandiri. Program YESS memberikan hibah berupa bantuan modal usaha melalui seleksi ketat dari tim independen.  

Bagi yang berminat mengikuti program bantuan pemerintah di sektor pertanian ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Pertanian melalui tautan https://latihanonline.pertanian.go.id/registrasi/pendaftaran_petanimilenial1jt.php dan masukkan NIK ke dalam kolom Form Pendaftaran Pelatihan Untuk Petani Milenial
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid,
  3. Lengkapi data diri dengan benar,
  4. Pada bagian foto diri, unggah foto ukuran 4x6 dengan resolusi maksimal 700 KB. Foto ini akan digunakan sebagai identitas peserta program.
  5. Setelah memastikan semua data sudah benar, klik tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Berikut ini tips untuk menghindari penipuan berkedok mengakses bantuan dari pemerintah:

  1. Kunjungi website resmi: Pastikan untuk mengunjungi situs web resmi yang relevan dengan sektor usaha Anda (pertanian, peternakan, atau perikanan).
  2. Mendaftar atau mengajukan permohonan: Setiap program memiliki prosedur pendaftaran atau pengajuan bantuan yang berbeda, seperti mengisi formulir online, mengajukan proposal, atau menghubungi dinas terkait di daerah Anda.
  3. Cek persyaratan program: Setiap jenis bantuan atau hibah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Pastikan untuk memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
  4. Ikuti sosialisasi atau pelatihan: Beberapa kementerian atau lembaga sering mengadakan sosialisasi atau pelatihan bagi calon penerima bantuan agar mereka dapat memahami lebih baik cara menggunakan bantuan tersebut.

Berikut adalah beberapa website resmi yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau untuk pendaftaran program bantuan:

  1. Kementerian Pertanian: https://www.pertanian.go.id
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan: https://www.kkp.go.id
  3. PT. Pupuk Indonesia: https://www.pupuk-indonesia.com
  4. PT. Bulog: https://www.bulog.co.id
  5. Kementerian BUMN: https://www.bumn.go.id
  6. Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): https://www.bnpb.go.id

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim untuk mengakses bantuan BUMN Klaster Pangan di situs https://klasterpanganbumn.jobstreetnews.com adalah keliru

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus