Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan tiga sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) untuk ponsel iPhone 16 series. Sertifikat yang sudah terbit untuk iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), dan iPhone 16 Pro Max (A3296). Sedangkan untuk iPhone 16 (A3287) dan iPhone 16e (A3409) belum terbit. “Tanggal terbit 14 Maret 2025 dari nama pemohon PT Apple Indonesia,” dikutip dari situs resmi Sertifikasi Postel Komdigi, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, lima model iPhone 16 series dinyatakan sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mereka bisa beredar di Indonesia. Peredaran terhambat setelah Apple dikenai sanksi karena wanprestasi untuk syarat tersebut pada periode 2020-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proposal periode 2025-2028, salah satu komitmen Apple adalah membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Fasilitas itu disebutkan akan menjadi yang pertama di Asia dan yang kedua di luar Amerika Serikat.
Menurut alur perdagangan barang impor, Apple baru bisa mengurus sertifikasi Postel setelah mendapat sertifikat TKDN. Setelah mendapatkan sertifikasi Postel, maka Apple berhak mendapatkan TPP Impor yang akan digunakan sebagai syarat mendapatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari CEIR (Central Equipment Identity Register) dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
Apple sendiri telah meluncurkan iPhone 16 series sejak September 2024 lalu yang disusul iPhone 16e pada Februari 2025. Produk ponsel tersebut terlambat masuk ke Indonesia, apalagi saat ini Apple tengah mempersiapkan seri iPhone 17.